x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Alasan KPK Serahkan Skandal THR UNJ ke Polisi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti – Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Itulah yang menjadi landasan KPK memberikan kasus dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Pasalnya, Ali mengikuti Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

Ali menjelaskan pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1. Maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5).

Rektor UNJ berinisial K juga diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyak Rp55 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Yusri, Sabtu (23/5/2020). (ifn)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...