x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Alasan KPK Serahkan Skandal THR UNJ ke Polisi

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 23 Mei 2020 21:24 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Itulah yang menjadi landasan KPK memberikan kasus dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Pasalnya, Ali mengikuti Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

Ali menjelaskan pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1. Maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5).

Rektor UNJ berinisial K juga diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyak Rp55 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Yusri, Sabtu (23/5/2020). (ifn)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Sep 2024 22:25 WIB | Peristiwa
Hong Wilaheng Sekaring Bawana Langgeng jadi tema Pameran Lukisan Lintas Generasi di Balai Pemuda Surabaya. ...
Sabtu, 14 Sep 2024 15:10 WIB | Peristiwa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan paten yang diajukan oleh Kalista Ryantori, Jumat ...
Minggu, 08 Sep 2024 22:42 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada tanggal 4 September 2024 dimanfaatkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Branch Office ...