x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Alasan KPK Serahkan Skandal THR UNJ ke Polisi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti – Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Itulah yang menjadi landasan KPK memberikan kasus dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Pasalnya, Ali mengikuti Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

Ali menjelaskan pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1. Maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5).

Rektor UNJ berinisial K juga diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyak Rp55 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Yusri, Sabtu (23/5/2020). (ifn)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...