x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Terdakwa Penyuap Dana Hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur Disidang

Avatar bukti.id

Hukum

Dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor

Surabaya, bukti.id – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Provinsi Jawa Timur, digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Sidang di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, menghadirkan empat terdakwa, yaitu Mochammad Mahrus Ali, M Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa memberikan suap atau ijon fee kepada unsur pimpinan di DPRD Jawa Timur. 

Terdakwa pemberi suap kepada pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 – yang kini duduk di DPR RI – juga sebagai tim pemenangan dengan imbalan mendapat jatah Pokir. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada empat terdakwa, satu Pak Mahrus, Pak Fathullah, Pak Yahya, dan Pak Ruslan. Terkait dakwaan sebagai pemberi suap. Nilainya bervariasi antara 2,8 miliar sampai 12,2 miliar. Untuk pasal yang didakwakan, Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, ini terkait ijon fee, untuk selanjutnya mereka diberikan jatah Pokir," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro usai sidang.

Terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021. Sementara alokasi hibah yang dikaitkan dengan sosok nama pimpinan DPRD Jawa Timur, secara keseluruhan mencapai Rp242,7 miliar dari total anggaran pokir DPRD Jawa Timur periode 2020–2022, sekitar Rp6,9 triliun, untuk kelompok masyarakat di sejumlah daerah di Jatim.

Melalui ijon fee dengan menyerahkan sejumlah uang, mereka dijanjikan mendapatkan alokasi pokir. Mereka juga berperan dalam pengurusan proposal hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, disertai dugaan pemotongan dana hibah.

Terhadap dakwaan tersebut, Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan menekankan posisi klien mereka sebagai tim pemenangan dalam persidangan. Itu diambil agar proses peradilan memberikan kepastian hukum secara cepat.

"Fokus utama pembelaan adalah menguji kedudukan para terdakwa. Posisi klien kami berada dalam kapasitas tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja. Dengan begitu apakah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?” kata Advokat Suryono Pane. (cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...
Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB | Ekonomi

Berharap Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Gresik melalui JIIPE

Menperin M Sarmuji dorong manfaat kawasan industri JIIPE Gresik lebih masif disosialisasikan ke masyarakat. ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:05 WIB | Ekonomi

Review Sejarah Era 90-an. Kokoon Hotel Surabaya Manjakan Tamu dengan Living Museum

Kokoon Hotel Surabaya hadirkan Living Museum, ajak tamu mengenal aktivitas kantor era 90-an melalui koleksi artefak bersejarah. ...
Jumat, 16 Okt 2026 11:10 WIB | Wakil Rakyat

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan desak pemerintah pertegas penegakan hukum bagi pelaku karhutla. ...
Jumat, 16 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Transformasi Digital Jadi Kunci Penguatan Industri Halal Indonesia. Ini Penegasan Kepala BRIN

Kepala BRIN: Transformasi digital menjadi kunci penguatan industri halal Indonesia. ...
Jumat, 16 Okt 2026 09:15 WIB | Pemerintahan

Rendah, Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah oleh Pelaku Usaha. Bikin Gerah Menko AHY

Menko Infra AHY soroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. ...