x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penerapan Perdagangan Indonesia. Ini Protokolnya

Avatar bukti.id

Ekonomi

Jakarta, bukti – Untuk mengatur perdagangan di tengah pandemi Virus-19,  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Di dalam SE tersebut mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal, salah satunya adalah mencegah adanya kerumunan dengan cara membatasi jumlah orang masuk ke dalam toko.

"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan. Selain membatasi jumlah pengunjung, juga menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan jarak fisik minimal 1 meter untuk mencegah kerumunan," tegas Menkes Terawan, seperti rilis Kemenkes, Senin (25/5).

Terawan menyebut, pelaku usaha juga perlu menandai lantai atau area yang ramai, supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain. Selain itu sistem take away (dibawa pulang) atau belanja online juga dapat diterapkan guna mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga dapat menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," ujar dia, seraya menambahkan para pengurus atau keleloa tempat kerja atau pelaku usaha, wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

"Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker," terang dia.

Sementara itu, bagi pekerja memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat.  Khusus pekerja memiliki gejala sakit diharapkan langsung segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Selain itu, pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja. Bagi para pengunjung agar selalu menggunakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...