x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

85,42 Persen UMKM Terancam Gulung Tikar

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 01 Jul 2020 12:14 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id - Akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terancam gulung tikar. Jika, wabah virus Corona berlangsung hingga setahun, dampaknya tidak main-main. Sebanyak 85,42 % UMKM di Indonesia akan bangkrut.

Tidak boleh diremehkan, krisis ekonomi dipastikan merembet dan mengancam perekonomian nasional. Negara akan kelimpungan, mengingat UMKM merupakan penggerak ekonomi domestik, penyerap tenaga kerja yang paling besar.

“UMKM yang merupakan penopang produksi nasional tengah menghadapi goncangan dari sisi penawaran dan permintaan. Implikasinya pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” dikutip dari pernyataan Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho dalam Webinar bertajuk “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja UMKM: Mitigasi dan Pemulihan”, Senin (29/6/2020).

Pusat Penelitian Ekonomi LIPI telah melakukan Survei Kajian Cepat Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja UMKM Indonesia. Survei itu diharapkan menjadi kajian dan diagnosa dampak pandemi terhadap keberlangsungan UMKM. Serta diharapkan jadi bahan identifikasi strategi pemulihan kinerja UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harus memiliki jurus jitu untuk menyelamatkan rakyat Indonesia yang sebanyak 269,6 juta jiwa ini. Jika tidak, dipastikan akan terjadi krisis berkepanjangan dan terjadinya ketidakpastian dan trade-off antara persoalan ekonomi dan juga kesehatan.

Untuk diketahui, Survei Kajian Cepat Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Kinerja UMKM Indonesia ini dilaksanakan secara daring 1–20 Mei 2020, melibatkan 679 valid responden dengan mata pencaharian sebagai pelaku usaha.

Survei ini menjaring responden pelaku usaha mikro 54,98%, ultra-mikro 33,02%, pelaku usaha kecil 8,1% dan pelaku usaha menengah 3.89%; dengan lama usaha 0-5 tahun (55,2%), 6-10 tahun (24%) dan lebih dari 10 tahun (20,8%). Sebagian besar usaha yang berusia 0-5 tahun berada dalam skala ultra-mikro (58,36%) dan skala mikro (58,33%). Selain itu, terdapat variasi metode penjualan yang dilakukan pelaku usaha, yaitu door-to-door 41%, toko fisik 34%, melalui agen/reseller 32% ,melalui market place 15%, serta penjualan secara online melalui media sosial 54%.

Selama pandemi, ada 94,69% pelaku usaha mengalami penurunan penjualan. Berdasarkan skala usaha, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 49,01% usaha ultra-mikro; 43,3% usaha mikro, 40% usaha kecil, dan 45,83% usaha menengah.

Penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 23,27% usaha berusia 0-5 tahun, 10,9% usaha berusia 6-10 tahun dan 8,84% usaha yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. Berdasarkan metode penjualan, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 47,44% usaha penjualan offline/fisik, 40,17% usaha penjualan online, dan 39,41% usaha dengan metode penjualan offline sekaligus online.

Survei juga megumpulkan persepsi pelaku usaha terkait kerentanan UMKM gulung tikar jika pandemi tidak segera berakhir. Sebanyak 47.13% usaha hanya mampu bertahan hingga Agustus 2020, 72,02% usaha akan tutup setelah November 2020, dan 85,42% usaha dapat bertahan paling lama dalam rentang waktu satu tahun sejak pandemi.

Survei merekomendasikan langkah mitigasi prioritas untuk jangan pendek dan menengah. Untuk langkah mitigasi prioritas jangka pendek yang dapat ditempuh UMKM, yaitu menciptakan stimulus pada sisi permintaan, dan mendorong platform online untuk memperluas kemitraan dengan UMKM. “Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan penguatan komponen local chain, meningkatkan mutu dan daya saing produk UMKM melalui kerja sama dengan lembaga riset, menyediakan fasilitas impor bahan baku, serta kredit murah bagi UMKM,” terang Eko.

Perlu diperhatikan, mengacu Pasal 33 UUD 1945, perekonomian tidak boleh diabaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika perekonomian runtuh dipastikan akan mempengaruhi kokohnya pondasi negara.

Masih Ingat, Bunyi Pasal 33 UUD 1945?

Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,

Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,

Ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan Ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (gus/tji)

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...