x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Razia Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 07 Jul 2020 00:17 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti – Sejak Senin (6/7/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional. Secara serentak, pasar yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, didatangi petugas. Sasarannya adalah pedagang dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, razia menyasar ke seluruh pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).

"Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 - 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan di Balai Kota Surabaya.

Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial. "Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," jelasnya.

Razia itu juga menyasar rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya, sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Direktur Teknik dan Usaha, PD Pasar Surya Muhibuddin mengungkapkan, secara umum dari beberapa pasar yang sudah didatangi tim dari pihak kecamatan, kelurahan, polisi dan TNI, 99 persen baik pedagang maupun pengunjung sudah mengenakan masker.

"Memang semua pasar belum didatangi. Namun dari hasil tadi pagi, sekitar 99 persen pedagang dan pengunjung pasar yang dikelola PD Pasar Surya sudah memakai masker," kata Muhibuddin.

Namun Muhibuddin mengakui, memang ada yang masih melakukan pelanggaran tidak memakai masker, tetapi jumlahnya minim. Bagi para pelanggar, mereka disanksi sosial. Misalnya diminta menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila dan push-up. Tetapi ada pula yang disanksi penyitaan KTP. "Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera," tegasnya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...