x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Razia Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti – Sejak Senin (6/7/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional. Secara serentak, pasar yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, didatangi petugas. Sasarannya adalah pedagang dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, razia menyasar ke seluruh pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).

"Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 - 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan di Balai Kota Surabaya.

Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial. "Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," jelasnya.

Razia itu juga menyasar rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya, sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Direktur Teknik dan Usaha, PD Pasar Surya Muhibuddin mengungkapkan, secara umum dari beberapa pasar yang sudah didatangi tim dari pihak kecamatan, kelurahan, polisi dan TNI, 99 persen baik pedagang maupun pengunjung sudah mengenakan masker.

"Memang semua pasar belum didatangi. Namun dari hasil tadi pagi, sekitar 99 persen pedagang dan pengunjung pasar yang dikelola PD Pasar Surya sudah memakai masker," kata Muhibuddin.

Namun Muhibuddin mengakui, memang ada yang masih melakukan pelanggaran tidak memakai masker, tetapi jumlahnya minim. Bagi para pelanggar, mereka disanksi sosial. Misalnya diminta menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila dan push-up. Tetapi ada pula yang disanksi penyitaan KTP. "Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera," tegasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...