x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Hindari Penyebaran Covid-19, Taati Aturan Pakai Masker

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 14 Jul 2020 18:29 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id - Masih terus mewabahnya Covid-19 di berbagai daerah membuat sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan untuk mencegah menyebaran virus Corona. Di Jawa Barat, terhitung mulai 27 Juli, warga yang tidak menggunakan masker didenda hingga Rp 150 ribu. Aturan itu dilakukan lantaran masyarakat di provinsi itu dinilai kesadarannya untuk memakai masker masih rendah. Situasi New Normal dianggap sebagai suasana yang kembali normal.

Penegasan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kang Emil sapaannya mengatakan, mulai Senin 27 Juli 2020, Pemprov Jabar memberlakukan denda bagi masyarakatnya yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

"Edukasi sudah, ditegur dengan surat tilang juga sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu,” kata Kang Emil saat Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo juga geram melihat rendahnya kesadaran masyarakat di Semarang yang cuek terhadap bahaya wabah Covid-19. Melihat kerumunan apalagi tidak mengenakan masker, dirinya geram. Sontak, dia melontarkan teguran kekerumunan yang tidak memakai masker.

"Tolong jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bantu pemerintah untuk sosialisasi ini (jaga jarak dan memakai masker). Ini serius lho, jangan anggap sepele (penyebaran virus Covid-19),” tegasnya.

Saat itu, merasa mendapat teguran keras, segerombol anak muda itu lantas bergeser dan memberi jarak satu sama lain. Ganjar meminta semua masyarakat menjaga diri dan menyadari bahwa Covid-19 tidak boleh diremehkan.

Di Surabaya, teguran untuk yang bergerombol dan tidak memakai masker juga dilakukan petugas gabungan.
Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Kepolisan Polda Jatim dan Satpol PP, relawan Ormas dan mahasiswa yang menggelar patroli skala besar bersandi 'Operasi Aman Nusa II' Senin (13/7/2020) dini hari.

Petugas gabungan, mendatangi kafe yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya. Juga di sentra foodcourt di Jalan Bratang Binangun, Surabaya. Sejumlah pengunjung kedapatan belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mereka terlihat masih duduk bergerombol dan sebagian tidak menggunakan masker.

Puncaknya, mulai tanggal 18 Juni 2020, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan operasi dan razia penegakan Perwali No. 28/2020. Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi. Setelah 14 hari itu, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil kembali KTP, miliknya. Serta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara, penanganan hingga hari ini, seperti dikutip di laman infocovid19.jatimprov.go.id, total kasus Covid-19 di Jatim jumlah yang terkonfirmasi ada 16.862 pasien. Dalam Konfirmasi, ada 394 atau 2.34%. Pasien Sembuh 6.958 atau 41.26%; Dirawat: 8.468 atau 50.22%; Meninggal 1.261 atau 7.48%.

Kasus Baru, total ada 219 kasus. Dengan tambahan di masing-masing kabupaten, rinciannya +3 KAB. BANGKALAN,+6 KAB. BOJONEGORO,+40 KAB. GRESIK,+8 KAB. JEMBER,+19 KAB. JOMBANG,+2 KAB. KEDIRI,+4 KAB. LAMONGAN,+3 KAB. LUMAJANG,+3 KAB. MAGETAN,+7 KAB. MALANG,+1 KAB. MOJOKERTO,+1 KAB. NGANJUK,+2 KAB. PACITAN,+9 KAB. PASURUAN,+30 KAB. SIDOARJO,+1 KAB. SITUBONDO,+7 KAB. SUMENEP,+1 KOTA BATU,+1 KOTA BLITAR,+5 KOTA KEDIRI,+1 KOTA MADIUN,+6 KOTA MALANG,+11 KOTA MOJOKERTO,+2 KOTA PROBOLINGGO,+46 KOTA SURABAYA.

Sembuh Baru: 352 +6 KAB. BANGKALAN,+14 KAB. BOJONEGORO,+11 KAB. GRESIK,+1 KAB. JEMBER,+2 KAB. JOMBANG,+14 KAB. KEDIRI,+2 KAB. LAMONGAN,+1 KAB. MADIUN,+1 KAB. MAGETAN,+3 KAB. MALANG,+1 KAB. MOJOKERTO,+2 KAB. PACITAN,+2 KAB. PAMEKASAN,+12 KAB. PASURUAN,+1 KAB. PROBOLINGGO,+3 KAB. SAMPANG,+61 KAB. SIDOARJO,+5 KAB. SUMENEP,+1 KOTA BATU,+6 KOTA MALANG,+103 KOTA SURABAYA,+100 RS LAPANGAN INDRAPURA

Meninggal Baru: 21, Rinciannya, +2 KAB. BANGKALAN,+1 KAB. GRESIK,+2 KAB. LAMONGAN,+1 KAB. MOJOKERTO,+1 KAB. PASURUAN,+1 KAB. PONOROGO,+1 KOTA MALANG,+12 KOTA SURABAYA.

Nasional, per hari Senin (13/7/2020) jumlah pemeriksaan spesimen mencapai 13.100 spesimen. Dari pemeriksaan spesimen tersebut, jumlah terkonfirmasi positif 1.282 orang. Total kasus positif COVID-19 menjadi 76.981 kasus.

Total kasus sembuh yang hari ini dilaporkan adalah 1.051 orang sembuh sehingga, akumulasi totalnya menjadi 36.689 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia, Yurianto menyampaikan, 50 orang dilaporkan meninggal hari ini sehingga totalnya menjadi 3.656 orang.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, Achmad Yurianto terus mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

Dikatakan, bahwa semua tidak tahu siapa yang terkena dan kemudian, membawa virus di sekitar kita. Untuk itu masyarakat harus menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin. Setiap individu diminta proaktif untuk mematuhi etika berada di ruang publik, seperti kendaraan umum, tempat kerja, pasar.

"Kami memberikan beberapa contoh yang mungkin lebih mudah bahwa, penularan ini bisa dilakukan oleh droplet yang ukurannya kecil yang bisa melayang di udara dalam waktu yang relatif lama. Apalagi, ruangan itu tanpa sirkulasi udara sama sekali," ujar Yurianto. (*)

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...