x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pandemi Covid-19, Pelunasan PBB Molor

Avatar bukti.id

Ekonomi

Lamongan, bukti.id – Sepuluh tahun terakhir, baru sekal ini pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lamongan tersendat. Sesuai jadwal, seperti juga sebelumnya, per Agustus target pelunasan harus sudah 100 persen. Tetapi, hingga dua bulan menjelang target berakhir, pelunasan baru mencapai 30 persen.

Penyebabnya, tidak lain akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat atau wajib pajak. Pemerintah sendiri menyadari kondisi demikian itu, sehingga harus memberikan kelonggaran pelunasan.

"Kenyataan di lapangan, wajib pajak meminta keringanan agar pelunasan diberi kelonggaran waktu. Akhirnya, bupati memberikan perpanjangan pelunasan hingga September 2020. Insya Allah mulai akan ada pelunasan karena situasi juga sudah mulai membaik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi bukti.id, Senin (20/7/2020).

Karena kondisi pandemi Covid -19 hingga pelunasan PBB molor, lanjut Wahyudi, pada tahun ini tidak ada yang namanya reward bagi instansi, dinas atau kecamatan sebagai pelunasan tercepat.

"Kita semua tahu dengan kondisi prihatin seperti ini. Sehingga, saya kira juga tidak ada semacam eward untuk tahun ini," imbuhnya, di sela waktu menunggu acara pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan.

Diketahui, total pelunasan PBB se Lamongan  yang dibayar wajib pajak nilainya mencapai Rp42 miliar. Sekalipun hingga kini tingkat pelunasan baru mencapai 30 persen, Wahyudi tetap optimis akan tuntas pada waktu yang ditentukan.

"Masyarakat kita sudah pada sadar terkait kewajiban melunasi PBB. Karena mereka juga taghu, peruntukan pajak pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat yang diwujudkan pembangunan," terangnya.

Soal pelunasan PBB di Lamongan sempat memicu keresahan masyarakat. Nilai pelunasan membengkak. Tidak sekadar naik 50 atau 100 persen, bahkan lebih. Bahkan, kasus ini sempat mengundang aksi mahasiswa yang menyuarakan keberatan masyarakat.

Bapenda pun sigap. Masyarakat diperkenankan mengajukan keberatan apabila dimungkinkan terjadi kesalahan. Alasannya, karena data yang ada tercatat data lama hingga 10 tahun silam. "Lambat laun masalah ini diselesaikan dan disempurnakan," pungkasnya. (ron)

 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...