x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pandemi Covid-19, Pelunasan PBB Molor

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 20 Jul 2020 21:10 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id – Sepuluh tahun terakhir, baru sekal ini pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lamongan tersendat. Sesuai jadwal, seperti juga sebelumnya, per Agustus target pelunasan harus sudah 100 persen. Tetapi, hingga dua bulan menjelang target berakhir, pelunasan baru mencapai 30 persen.

Penyebabnya, tidak lain akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat atau wajib pajak. Pemerintah sendiri menyadari kondisi demikian itu, sehingga harus memberikan kelonggaran pelunasan.

"Kenyataan di lapangan, wajib pajak meminta keringanan agar pelunasan diberi kelonggaran waktu. Akhirnya, bupati memberikan perpanjangan pelunasan hingga September 2020. Insya Allah mulai akan ada pelunasan karena situasi juga sudah mulai membaik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi bukti.id, Senin (20/7/2020).

Karena kondisi pandemi Covid -19 hingga pelunasan PBB molor, lanjut Wahyudi, pada tahun ini tidak ada yang namanya reward bagi instansi, dinas atau kecamatan sebagai pelunasan tercepat.

"Kita semua tahu dengan kondisi prihatin seperti ini. Sehingga, saya kira juga tidak ada semacam eward untuk tahun ini," imbuhnya, di sela waktu menunggu acara pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan.

Diketahui, total pelunasan PBB se Lamongan  yang dibayar wajib pajak nilainya mencapai Rp42 miliar. Sekalipun hingga kini tingkat pelunasan baru mencapai 30 persen, Wahyudi tetap optimis akan tuntas pada waktu yang ditentukan.

"Masyarakat kita sudah pada sadar terkait kewajiban melunasi PBB. Karena mereka juga taghu, peruntukan pajak pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat yang diwujudkan pembangunan," terangnya.

Soal pelunasan PBB di Lamongan sempat memicu keresahan masyarakat. Nilai pelunasan membengkak. Tidak sekadar naik 50 atau 100 persen, bahkan lebih. Bahkan, kasus ini sempat mengundang aksi mahasiswa yang menyuarakan keberatan masyarakat.

Bapenda pun sigap. Masyarakat diperkenankan mengajukan keberatan apabila dimungkinkan terjadi kesalahan. Alasannya, karena data yang ada tercatat data lama hingga 10 tahun silam. "Lambat laun masalah ini diselesaikan dan disempurnakan," pungkasnya. (ron)

 

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...