x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pandemi Covid-19, Pelunasan PBB Molor

Avatar bukti.id

Ekonomi

Lamongan, bukti.id – Sepuluh tahun terakhir, baru sekal ini pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lamongan tersendat. Sesuai jadwal, seperti juga sebelumnya, per Agustus target pelunasan harus sudah 100 persen. Tetapi, hingga dua bulan menjelang target berakhir, pelunasan baru mencapai 30 persen.

Penyebabnya, tidak lain akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat atau wajib pajak. Pemerintah sendiri menyadari kondisi demikian itu, sehingga harus memberikan kelonggaran pelunasan.

"Kenyataan di lapangan, wajib pajak meminta keringanan agar pelunasan diberi kelonggaran waktu. Akhirnya, bupati memberikan perpanjangan pelunasan hingga September 2020. Insya Allah mulai akan ada pelunasan karena situasi juga sudah mulai membaik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi bukti.id, Senin (20/7/2020).

Karena kondisi pandemi Covid -19 hingga pelunasan PBB molor, lanjut Wahyudi, pada tahun ini tidak ada yang namanya reward bagi instansi, dinas atau kecamatan sebagai pelunasan tercepat.

"Kita semua tahu dengan kondisi prihatin seperti ini. Sehingga, saya kira juga tidak ada semacam eward untuk tahun ini," imbuhnya, di sela waktu menunggu acara pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan.

Diketahui, total pelunasan PBB se Lamongan  yang dibayar wajib pajak nilainya mencapai Rp42 miliar. Sekalipun hingga kini tingkat pelunasan baru mencapai 30 persen, Wahyudi tetap optimis akan tuntas pada waktu yang ditentukan.

"Masyarakat kita sudah pada sadar terkait kewajiban melunasi PBB. Karena mereka juga taghu, peruntukan pajak pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat yang diwujudkan pembangunan," terangnya.

Soal pelunasan PBB di Lamongan sempat memicu keresahan masyarakat. Nilai pelunasan membengkak. Tidak sekadar naik 50 atau 100 persen, bahkan lebih. Bahkan, kasus ini sempat mengundang aksi mahasiswa yang menyuarakan keberatan masyarakat.

Bapenda pun sigap. Masyarakat diperkenankan mengajukan keberatan apabila dimungkinkan terjadi kesalahan. Alasannya, karena data yang ada tercatat data lama hingga 10 tahun silam. "Lambat laun masalah ini diselesaikan dan disempurnakan," pungkasnya. (ron)

 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...