x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pandemi Covid-19, Pelunasan PBB Molor

Avatar bukti.id

Ekonomi

Lamongan, bukti.id – Sepuluh tahun terakhir, baru sekal ini pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lamongan tersendat. Sesuai jadwal, seperti juga sebelumnya, per Agustus target pelunasan harus sudah 100 persen. Tetapi, hingga dua bulan menjelang target berakhir, pelunasan baru mencapai 30 persen.

Penyebabnya, tidak lain akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat atau wajib pajak. Pemerintah sendiri menyadari kondisi demikian itu, sehingga harus memberikan kelonggaran pelunasan.

"Kenyataan di lapangan, wajib pajak meminta keringanan agar pelunasan diberi kelonggaran waktu. Akhirnya, bupati memberikan perpanjangan pelunasan hingga September 2020. Insya Allah mulai akan ada pelunasan karena situasi juga sudah mulai membaik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi bukti.id, Senin (20/7/2020).

Karena kondisi pandemi Covid -19 hingga pelunasan PBB molor, lanjut Wahyudi, pada tahun ini tidak ada yang namanya reward bagi instansi, dinas atau kecamatan sebagai pelunasan tercepat.

"Kita semua tahu dengan kondisi prihatin seperti ini. Sehingga, saya kira juga tidak ada semacam eward untuk tahun ini," imbuhnya, di sela waktu menunggu acara pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan.

Diketahui, total pelunasan PBB se Lamongan  yang dibayar wajib pajak nilainya mencapai Rp42 miliar. Sekalipun hingga kini tingkat pelunasan baru mencapai 30 persen, Wahyudi tetap optimis akan tuntas pada waktu yang ditentukan.

"Masyarakat kita sudah pada sadar terkait kewajiban melunasi PBB. Karena mereka juga taghu, peruntukan pajak pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat yang diwujudkan pembangunan," terangnya.

Soal pelunasan PBB di Lamongan sempat memicu keresahan masyarakat. Nilai pelunasan membengkak. Tidak sekadar naik 50 atau 100 persen, bahkan lebih. Bahkan, kasus ini sempat mengundang aksi mahasiswa yang menyuarakan keberatan masyarakat.

Bapenda pun sigap. Masyarakat diperkenankan mengajukan keberatan apabila dimungkinkan terjadi kesalahan. Alasannya, karena data yang ada tercatat data lama hingga 10 tahun silam. "Lambat laun masalah ini diselesaikan dan disempurnakan," pungkasnya. (ron)

 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...