Lamongan, bukti.id - Kasus penolakan penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 kembali terjadi di Lamongan. Kali ini terjadi di Rumah sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), Rabu (5/8/2020).
Hil Manul Wasat (47), warga Kecamatan Pucuk, sempat bersitegang dengan petugas Instalasi Gawat Darurat RSML karena menolak pamulasaran orang tuanya yang baru meninggal dunia sesuai protokoler kesehatan tim medis gugus Covid-19. Alasannya, orang tuanya meninggal bukan karena positif Covid-19.
”Keluarga pasien ngotot meminta jenazahnya dibawa pulang dan akan dimandikan sendiri. Tentu saja pihak rumah sakit menolak. Karena sudah jelas hasil tes medisnya,” ujar sumber di Polres Lamongan.
Sumber jurnalis bukti.id menjelaskan, kejadiannya berawal Selasa (4/8/2020). Sekitar pukul 20.00, Hil Wanul mengantar orangtuanya ke IGD RSML. Kedatangan pasien segera mendapatkan perlakuan medis. Pasien diagnosa sakit stroke. Selanjutnya dilakukan tindakan medis dan diketahui ada gambaran pnemonia bilateral. Saat itu juga dilakukan rapid tes. Hasilnya reaktif dan dinyatakan sebagai pasien PDP Covid-19.
Paginya, Rabu, sekitar pukul 06.55 pasien dinyatakan meninggal dunia. Saat itu juga anak pasien menolak dan tidak mau dilakukan proses sesuai protokoler kesehatan.
Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak RSML segera menghubungi kepolisian. Sejumlah polisi pun dikerahkan ke RSML. Selanjutnya dilakukan mediasi. Bahkan, polisi beserta anggota muspika sempat mendatangi pihak keluarga di rumah pasien, memberikan pengarahan terkait alasaan jenazah pasien harus melalui penanganan sesuai protokoler kesehatan.
"Alhamdulillah dengan bantuan muspika dan tokoh masyarakat setempat keluarganya akhirnya mau menerima arahan petugas. Pasien tetap diperlakukanan sesuai dengan protokoler kesehatan. Ini semua demi keselamatan bersama,” kata Pasubah Humas Polres Lamongan AKP Joko Bisono. (ron)
Editor : W Aries