x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Komnas Perempuan Titipkan Harapan itu ke Partai Demokrat

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 11 Agu 2020 06:34 WIB
Kabar Partai
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Partai Demokrat bisa memperjuangkan payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual maupun kekerasan rumah tangga, yang trennya meningkat, terutama saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar beberapa waktu lalu.

RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS) yang ditarik dari program legislatif nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020, diharapkan bisa diperjuangkan kembali.

Komnas Perempuan juga menitipkan perlindungan atas para pekerja rumah tangga yang selama ini luput dari Undang-undang Ketenagakerjaan, melalui RUU Pekerja dan Asisten Rumah Tangga (PART). Terkait omnimbus law RUU Cipta Kerja, Komnas Perempuan meminta perhatian Partai Demokrat atas berkurangnya hak-hak perempuan buruh maupun pekerja dalam RUU tersebut.

Secara khusus, Komnas Perempuan menitipkan harapan memperjuangkan nasib perempuan Indonesia pada Partai Demokrat, baik melalui jalur legislatif maupun jalur-jalur politik lainnya.

Semua asa tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komnas Olivia Salampessy dan Mariana Aminuddin, saat audiensi dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), belum lama ini di Jakarta.

“Partai Demokrat memiliki prinsip-prinsip humanisme dan keadilan yang serupa dengan Komnas Perempuan. Partai Demokrat juga sangat concern dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan. Saya mencatat betul semua yang disampaikan, dan ini akan menjadi masukan bagi kita dalam pembahasan RUU di parlemen,” ujar AHY di hadapan delegasi Komnas Perempuan.

“Itulah sengaja saya menghadirkan juga beberapa pengurus wanita yang memang membidangi hal-hal terkait ini, dan juga pak Nanang Samodra yang juga anggota Fraksi PD di Komisi VIII,” lanjutnya.

Dalam acara tersebut, Ketum AHY didampingi anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra, Sekjen Teuku Riefky Harsa, Wasekjen Ingrid Kansil, Kepala Biro Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Firliana Purwanti dan jajaran pengurus lainnya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian audiensi Komnas Perempuan dengan partai-partai politik, tapi baru kali delegasi Komnas Perempuan diterima langsung oleh Ketua Umum partai politik. Ini wujud apresiasi Ketum AHY terhadap perjuangan dan pemberdayaan perempuan, yang selaras dengan visi dan misi Partai Demokrat.

“Merupakan suatu kebanggaan dapat diterima langsung oleh Ketum PD beserta jajarannya, karena biasanya kami hanya diterima oleh perwakilan anggota Dewan,” kata Olivia Salampessy.

 

12 Tahun, Meningkat 800 persen

Miris. Kata itu merupakan ungkapan yang tepat jika melihat meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan selama kurun waktu 12 tahun belakangan ini. Bayangkan, selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%).

Artinya, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir delapan kali lipat. Diagram di atas masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman;

Ilustrasi demo anti kekerasan terhadap perempuan (foto: net)

Sebuah Catatan Tahunan (Catahu) yang dirilis komnasperempuan.go.id menyebut, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA).

Lantas, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia, dan 1419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), unit yang yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan.

Dari 1419 pengaduan tersebut, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender 142 kasus. Data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.

Beragam spektrum dan bentuk kekerasan yang beragam terekam dalam Catahu 2020, dan temuan khusus yang didapatkan di antaranya,

Terdapat Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus);

Dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban;

Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47% dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

Temuan khusus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai tanggung jawabnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual, baik dalam hal pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, termasuk di ranah internet, untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

Untuk diketahui, Catahu 2020 merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan maupun yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019.

Sebanyak 239 lembar formulir yang masuk atau 35% dari 672 lembar formulir yang diedarkan kepada lembaga-lembaga mitra maupun data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, dipetakan dan dihimpun, sehingga diperoleh data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan serta rentang kekerasan yang terjadi. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...