x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menyentil Keterwakilan Perempuan dalam PKPU 10/2023

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.

Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menilai pasal dimaksud merupakan langkah mundur Indonesia dalam menjalankan amanat CEDAW untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan substantif dalam kehidupan politik dan publik.

Perlu diketahui, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

“Sebagai negara pihak yang telah mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,  Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan, antara lain penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan,” tulis Rainy dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Rainy menjelaskan, kebijakan afirmasi (tindakan khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan merupakan wujud komitmen negara dituangkan demi mencapai kesetaraan substantif perempuan di bidang politik.

“Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik,” kata dia.

Tindakan afirmasi 30 persen kuota keterwakilan perempuan, lanjut Rainy, pada dasarnya merupakan tonggak penting bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat dan substantif. Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Terakhir, kata dia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikhawatirkan akan menghambat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah jika aturan yang ada belum diubah. (iks)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...