x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menyentil Keterwakilan Perempuan dalam PKPU 10/2023

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 25 Jul 2023 05:19 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.

Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menilai pasal dimaksud merupakan langkah mundur Indonesia dalam menjalankan amanat CEDAW untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan substantif dalam kehidupan politik dan publik.

Perlu diketahui, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

“Sebagai negara pihak yang telah mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,  Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan, antara lain penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan,” tulis Rainy dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Rainy menjelaskan, kebijakan afirmasi (tindakan khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan merupakan wujud komitmen negara dituangkan demi mencapai kesetaraan substantif perempuan di bidang politik.

“Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik,” kata dia.

Tindakan afirmasi 30 persen kuota keterwakilan perempuan, lanjut Rainy, pada dasarnya merupakan tonggak penting bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat dan substantif. Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Terakhir, kata dia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikhawatirkan akan menghambat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah jika aturan yang ada belum diubah. (iks)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...