x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Disesalkan! Gerindra Usung Terduga Kasus Korupsi

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta,bukti.id,- Gegap gempita menuju pilkada mendatang diwarnai dengan beragam kasus, satu di antaranya yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan atau OKU.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyesalkan seorang tersangka dicalonkan sebagai calon kepala daerah Ogan Komering Ulu. Dia menilai calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat.
"Esensi pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," ujarnya.
Fadli menuturkan partai politik seharusnya selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung. Sebab, dia berkata calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi pilkada.
"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah," ujarnya.
"Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi koruptor dicalonkan sebagai kepala daerah," ujar Fadli.
Selain itu Fadli juga mengatakan KPU dan Bawaslu tidak bisa berbuat banyak terhadap calon kepada daerah yang berstatus tersangka. Hanya partai yang mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon dari persoalan hukum.
"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," ujarnya.
Sementara itu, kasus di OKu ini juga dipertegas oleh Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, yang menyatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Sekjen Fitra Misbah Hasan menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah.
Ia menambahkan, memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.(bbs/rhm)

 

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...