x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Segera, Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu RI

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 04 Okt 2021 22:22 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Pada April 2022 mendatang, masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2017-2022 bakal segera berakhir.

Karena itu, pemerintah bakal mulai membentuk tim seleksi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

“Dalam hal ini anggota KPU, Bawaslu periode 2017-2022 yang akan berakhir bulan april 2022,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam webinar bertema ‘Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027’, Senin (4/10/2021).

Tentang waktu pembentukan, kata Bahtiar, disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Yakni paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 22 ayat 8,” kata Bahtiar.

Bila diakumulasi, lanjut Bahtiar, pembentukan tim seleksi sudah dapat dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 mendatang.

“Untuk jumlah tim seleksi maksimal 11 orang. Terdiri dari, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat,” ujar Bahtiar seraya menambahkan jika seluruh timsel, akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

“Berbunyi Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang. Artinya bisa 11 orang, bisa 9 orang atau bisa juga 7 orang, atau mungkin juga 5 orang. Jadi ini sesuai dengan kebutuhan,” tegas Bahtiar.

Berikut ini syarat menjadi timsel anggota KPU dan Bawaslu RI menurut pasal 22, yaitu;
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan Pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi;
e. Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
g. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.anggota. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...