x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Segera, Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu RI

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Pada April 2022 mendatang, masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2017-2022 bakal segera berakhir.

Karena itu, pemerintah bakal mulai membentuk tim seleksi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

“Dalam hal ini anggota KPU, Bawaslu periode 2017-2022 yang akan berakhir bulan april 2022,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam webinar bertema ‘Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027’, Senin (4/10/2021).

Tentang waktu pembentukan, kata Bahtiar, disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Yakni paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 22 ayat 8,” kata Bahtiar.

Bila diakumulasi, lanjut Bahtiar, pembentukan tim seleksi sudah dapat dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 mendatang.

“Untuk jumlah tim seleksi maksimal 11 orang. Terdiri dari, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat,” ujar Bahtiar seraya menambahkan jika seluruh timsel, akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

“Berbunyi Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang. Artinya bisa 11 orang, bisa 9 orang atau bisa juga 7 orang, atau mungkin juga 5 orang. Jadi ini sesuai dengan kebutuhan,” tegas Bahtiar.

Berikut ini syarat menjadi timsel anggota KPU dan Bawaslu RI menurut pasal 22, yaitu;
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan Pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi;
e. Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
g. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.anggota. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...