Surabaya, bukti.id – Hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kota Surabaya, ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, belum valid. Bahkan dari temuan itu, Bawaslu harus memeriksa komisioner KPU Surabaya.
Dari data yang ada, diketahui bahwa masih banyak warga Surabaya yang belum dilakukan Coklit. Untuk itu, Bawaslu Surabaya harus memeriksa komisioner KPU berserta anggota PPK dan PPS Kecamatan Wonokromo.
Setelah dilakukan audit Coklit, ditemukan ada 14.991 warga yang sudah memiliki e-KTP dan 212 warga pemilih baru yang belum dicoklit oleh KPU. Komisioner KPU yang diperiksa Bawaslu adalah Divisi Perencanaan atau Data dan Informasi, Naafila Astri. Dia diminta keterangan untuk menindaklanjuti audit Coklit yang ditemukan Bawaslu di kawasan Bratang Wetan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar, dari data petugas panwascam di 31 Kecamatan, ada 14.991 warga sudah memiliki e-KTP memenuhi syarat sebagai pemilih dan 212 warga pemilih baru yang belum dicoklit Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
“Kami memeriksa komisioner KPU terkait data Coklit yang kami temukan saat melakukan audit data Coklit beberapa waktu lalu. Sehingga kami minta keterangannya,” kata Agil Akbar.
Agil menambahkan, dalam pemeriksaan komisioner KPU ini hanya sebatas meminta keterangan. “Namun jika nanti ditemukan ada pelanggaran, akan diberikan sanksi administrasi kepada petugas PPS dan PPK,” tambahnya. (war)
Editor : W Aries