Menyoal Penangkapan Tiga Jurnalis di Makassar

bukti.id

Makassar, bukti.id - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar,  saat meliput aksi Nelayan Kodingareng, Sabtu (12/9/2020).

Mereka yang ditangkap, yakni Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI).

Baca juga: Kunjungi Nasdem Tower Hingga Anies Baswedan

Selain mereka, ada tujuh nelayan dan seorang mahasiswa yang juga turut ditangkap. 

Informasi yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Tapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi. Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor.

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Baca juga: DPR Larang Ada Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalisme

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. Undang-undang Pers, juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Harap Pokja Indrapura Jadi Patron Jurnalis

Atas penangkapan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap: Mendesak aparat kepolisian membebaskan segera tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.

Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.  (hea) 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru