Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa
Surabaya, bukti.id – Transaksi keuangan tak wajar di SD Kristen Cita Hati Pakuwon Surabaya, berdampak penetapan Goli Korlita sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang, mendakwa terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Sangkaan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa karena penguasaannya tersebut, ada hubungan kerja karena profesinya.
Masih dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja di SD Cita Hati Pakuwon Surabaya, selaku staf administrasi sejak 2004 dan bergaji Rp10 juta per bulan.
Tupoksi terdakwa selaku staf administrasi yaitu, menerima pembayaran uang sekolah, dan uang gedung dari orang tua siswa, serta melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion.
Selain itu, terdakwa menerbitkan kwitansi atas pembayaran, memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa.
Terdakwa juga mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar, melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati, yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru. Dan membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya, membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD non sertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Sedangkan, Michael Jordi Theofanny, selaku petugas admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Setelah administrasi lengkap, dokumen diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan.
Pasca disetujui, Michael kembali mengirimkan data guru-guru dengan cara meng-upload ke website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah.
Selanjutnya, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Jika SPJ sudah terbit pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut, beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru.
Kemudian formulir SPJ dicetak dan diserahkan Michael kepada terdakwa Goli. Terdakwa pun, mengecek ke Bank Jatim untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum.
Jika dana sudah cair maka terdakwa mengisi Formulir tarikan tunai dan menandatanganinya, serta meminta tanda tangan Jenny Kristanto yang juga pemegang specimen pada rekening milik sekolah. Formulir yang sudah ditandatangani beserta formulir SPJ bisa dicairkan ke Bank Jatim
Pada (13/3/2025) Erlangga Pramudya Dharma menerima laporan dari Bendahara Yayasan yaitu, Juliet Sarijati terkait kejanggalan atau anomali transaksi keuangan yang dilakukan terdakwa.
Maka Erlangga selaku Ketua Pengurus Yayasan pendidikan memerintahkan Juliet Sarijati dan Lucia Pontoan, serta Ivo Aprianti untuk klarifikasi kepada terdakwa.
Alhasil klarifikasi tersebut, pada (17/3/2025), di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Jalan Kejawan Putih Barat 2628 Surabaya, terdakwa mengakui, telah membuat atau menginput data transaksi fiktif transaksi pembayaran SP dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
Akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar Rp328 juta, dan Goli terancam pidana dalam pasal 488 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. (brint-smt)
Editor : heddyawan