x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Transaksi keuangan tak wajar di SD Kristen Cita Hati Pakuwon Surabaya, berdampak penetapan Goli Korlita sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang, mendakwa terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

Sangkaan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa karena penguasaannya tersebut, ada hubungan kerja karena profesinya.

Masih dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja di SD Cita Hati Pakuwon Surabaya, selaku staf administrasi sejak 2004 dan bergaji Rp10 juta per bulan.

Tupoksi terdakwa selaku staf administrasi yaitu, menerima pembayaran uang sekolah, dan uang gedung dari orang tua siswa, serta melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion.

Selain itu, terdakwa menerbitkan kwitansi atas pembayaran, memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa.

Terdakwa juga mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar, melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati, yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru. Dan membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya, membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD non sertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.

Sedangkan, Michael Jordi Theofanny, selaku petugas admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Setelah administrasi lengkap, dokumen diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan.

Pasca disetujui, Michael kembali mengirimkan data guru-guru dengan cara meng-upload ke website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah.

Selanjutnya, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Jika SPJ sudah terbit pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut, beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru.

Kemudian formulir SPJ dicetak dan diserahkan Michael kepada terdakwa Goli. Terdakwa pun, mengecek ke Bank Jatim untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum.

Jika dana sudah cair maka terdakwa mengisi Formulir tarikan tunai dan menandatanganinya, serta meminta tanda tangan Jenny Kristanto yang juga pemegang specimen pada rekening milik sekolah. Formulir yang sudah ditandatangani beserta formulir SPJ bisa dicairkan ke Bank Jatim

Pada (13/3/2025) Erlangga Pramudya Dharma menerima laporan dari Bendahara Yayasan yaitu, Juliet Sarijati terkait kejanggalan atau anomali transaksi keuangan yang dilakukan terdakwa.

Maka Erlangga selaku Ketua Pengurus Yayasan pendidikan memerintahkan Juliet Sarijati dan Lucia Pontoan, serta Ivo Aprianti untuk klarifikasi kepada terdakwa.

Alhasil klarifikasi tersebut, pada (17/3/2025), di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Jalan Kejawan Putih Barat 2628 Surabaya, terdakwa mengakui, telah membuat atau menginput data transaksi fiktif transaksi pembayaran SP dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.

Akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar Rp328 juta, dan Goli terancam pidana dalam pasal 488 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. (brint-smt)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...