x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Avatar bukti.id

Peristiwa

Rp400 miliar siap digelontor untuk pembebasan lahan.

Sidoarjo, bukti.id — Kemacetan yang selalu menghantui jalan raya di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, segera bakal sirna. Karena di lokasi ini dalam waktu dekat bakal dibangun flyover.

Mahfum jika Bupati Sidoarjo, Subandi serius memimpin rapat koordinasi di Ruang Delta Wicaksana, Sidoarjo, Kamis (16/7/2026), guna percepatan pembangunan Flyover Gedangan.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergegas membentuk tim khusus pengadaan tanah. Sekaligus menyiapkan anggaran sebesar Rp400 miliar, untuk memastikan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak sehingga dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami bergerak cepat. Pengumpulan dokumen lahan hingga pengukuran terus berjalan secara paralel. Kami menargetkan proses appraisal sudah bisa dimulai pada Agustus nanti,” ujar Subandi usai rakor.

Subandi meyakinkan, pemetaan terhadap 122 bidang tanah yang terdampak proyek tersebut, selesai dilakukan. Kini, pemda Sidoarjo memfokuskan upaya pada penyelesaian administrasi 16 bidang tanah, yang masih belum tuntas agar proses penilaian harga atau appraisal dapat segera dimulai.

Untuk proses pembebasan lahan, Pemkab Sidoarjo mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar dari APBD 2026, dan menyiapkan tambahan anggaran Rp200 miliar pada alokasi APBD 2027.

Dana tersebut disiapkan khusus untuk pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jembatan layang Gedangan.

Nantinya, Tim Pengadaan Tanah Pemkab Sidoarjo bakal berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim penilai, dan konsultan hukum.

Selain itu, pemda setempat melakukan pelacakan dan komunikasi dengan perangkat desa untuk menemui sejumlah pemilik lahan yang saat ini berada di luar daerah.

Terkait sejumlah bidang yang belum kelar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo, Muhammad Makhmud menjelaskan, belum rampungnya 16 bidang tanah tersebut bukan disebabkan sengketa hukum, melainkan kendala administrasi.

“Kendala utamanya adalah beberapa pemilik lahan saat ini berdomisili di luar daerah dan belum berhasil ditemui. Selain itu, ada satu bidang tanah yang ahli warisnya mencapai 57 orang dan dokumen kesepakatannya belum lengkap,” jelas Makhmud.

Makhmud bilang, dinas terkait bersama perangkat desa setempat saat ini terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan para pemilik lahan agar proses pembebasan tanah dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini.

Menyokong pernyataan stafnya, Subandi menegaskan, jika koordinasi lintas sektor bakal terus diperkuat secara berkala guna mempercepat realisasi proyek tersebut.

“Tahun ini pembebasan lahan harus rampung, agar pembangunan fisik jembatan layang bisa segera terwujud di kawasan Gedangan,” pungkas Subandi. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...