Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang
Hakim : Kok operator SPBU hanya jadi saksi?
Surabaya, bukti.id – Gegara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Cahyono menjadi terdakwa. Dalam berkas terpisah, keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Reiyan menghadirkan Bayu Aji dan Bayu Samudera selaku pihak berwajib yang melakukan penangkapan.
Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan, Hendrik mengendarai truk warna hijau dan Rudi Agus mengendarai truk warna merah.
"Keduanya, didapati terduga pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi," ujar kedua saksi, yang memberi keterangan secara bergantian dan saling melengkapi.
Disebutkan, kedua saksi pada Kamis 16 April, sekitar pukul 22.00 WIB, sedang rutinitas patroli di sekitar Jalan Jakarta Surabaya.
Saksi bilang, salah satu dari terdakwa kami curigai, lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, pengisian truk menggunakan barcode tidak sesuai dengan Nopol truk terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan para terdakwa, mereka bisa mengisi BBM solar subsidi menggunakan barcode, meski tidak sesuai dengan Nopol. Ini karena mereka memberi uang tambahan alias tips ke operator SPBU.
Masih menurut saksi, aktivitas Rudi Agus berlangsung sejak September 2025. Modus operandinya, dalam sehari bisa dua kali pengisian BBM solar subsidi.
"Dalam sehari terdakwa bisa melakukan pengisian dua kali, sebanyak 400 hingga 900 liter, karena tangki truk dimodifikasi," ujar saksi.
Saat memberi pengakuan para terdakwa, menyatakan jika BBM solar subsidi tersebut ditampung lebih dulu, untuk kemudian rencananya bakal dikirim ke Kalimantan.
Pengakuan terdakwa lainnya, hasil penyalahgunaan BBM solar subsidi dibeli oleh Suladi. Saat ini, Suladi statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib.
Perihal, operator SPBU meski barcode discan dan muncul milik Nopol yang berbeda dengan truk milik terdakwa, tapi oleh operator tetap diloloskan dan dilakukan pengisian BBM solar subsidi, masih menjadi tanda tanya pihak pengadil.
Karena itu, Majelis Hakim menyoal keterkaitan operator SPBU yang menerima imbalan dalam perkara ini. Saksi menyebutkan operator SPBU diperiksa sebagai saksi.
"Operator kok, diperiksa sebagai saksi ? Lantaran operator SPBU, bisa terjadi penyalahgunaan BBM solar subsidi, malah jadi saksi ? Ya sudah... itu kewenangan penyidik," tukas Majelis Hakim.
Sementara, kedua saksi tidak mengetahui kenapa operator SPBU diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa justru mempertanyakan, penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan kedua terdakwa apakah ada arahan dari Suladi (DPO).
Salah satu saksi mengatakan, ada kemungkinan, karena masih ditelusuri dan dari mana modal guna penyalahgunaan BBM solar subsidi saksi juga tidak tahu.
Atas seluruh keterangan saksi, di akhir sidang, kedua terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Hendrik Setiawan melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak Kota Surabaya, yakni, Oky Saputra menanyakan terkait barcode untuk mengisi BBM Biosolar.
Terdakwa Hendrik menunjukkan kode barcode DK-8166-JS kepada Oky Saputra untuk discan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut, tidak sesuai dengan Nopol truk Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna Hijau No Pol: L-8425-ND.
Tetapi Oky tidak melakukan pengecekan, apakah nomor polisi pada barcode Pertamina yang di tunjukkan terdakwa Hendrik, sudah sesuai dengan kendaraan yang akan diisikan BBM Biosolar tersebut.
Pengisian BBM dilakukan sebanyak 200 liter. Adapun, yang 100 liter dimasukkan ke tangki utama yang berada di bagian kiri depan truk, dan 100 liter lainnya dimasukkan ke tangki modifikasi, yang berada di bagian kiri belakang truk.
Terdakwa Hendrik mengulang pengisian lagi di tempat lainnya yakni, di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo No 30, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
Si operator SPBU Pertamina 54.601.112 yakni, Ardiansyah Dwi Bimantara melakukan pengisian, meski hasil dari kode barcode tersebut tidak sesuai dengan Nopol dari truk yang dikemudikan terdakwa.
Pada pola yang sama, terdakwa kembali mengulang pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truk yang dikendarainya.
Pengulangan pengisian BBM solar subsidi dalam dakwaan dilakukan di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Thoifurrohman.
Serta mengulang pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya, dengan operator Kusnaeni.
Dalam berkas terpisah, terdakwa Rudi Agus didakwa JPU juga melakukan pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truk warna merah yang dikendarainya.
Dua titik SPBU yang dilakukan pengisian terdakwa Rudi Agus yakni, di SPBU Pertamina 54.601.18 di Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Muniri.
Titik lainnya, di SPBU Pertamina 54.601.95 Jalan Jakarta Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Aldito Araafie.
Atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, yang menarik dari sidang perkara ini, adalah pernyataan Majelis Hakim yang melempar tanya kenapa para operator SPBU hanya diperiksa sebagai saksi. Nilik dari kerangka perkara, para operator bisa juga menjadi tersangka. Wallahu a'lam bishawab... (brint-smt)
Editor : heddyawan