Program Smart City Pemkot Surabaya Disoal

bukti.id
Kendaraan paslon yang digunakan untuk hadir di acara SSC. (net)

Surabaya, bukti.id – Lagi, dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pendukung pasangan calon (Paslon) wali kota Surabaya dilaporkan ke Bawaslu Surabaya. Kali ini, Satgas Pemantau Pemilu LIRA yang melaporkan dugaan pelanggaran itu, Rabu (7/10/2020).

Terkait pelanggaran itu, Satgas Pemantau Pemilu LIRA, mempersoalkan pelaksanaan program Surabaya Smart City (SSC) yang diduga digunakan sebagai kampanye pemenangan paslon oleh tim juri yang juga diduga ASN. Lokasi pelaksanaan program SSC yang diduga melanggar terjadi di RT 03/RW 02 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, beberapa hari lalu.

Baca juga: Desakan DPR. Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

Satgas meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dikhawatirkan, jika tak ada tindakan terhadap program untuk 154 kelurahan peserta SSC yang dibiayai Pemkot Surabaya ini, digunakan sebagai alat kampanye untuk mendukung salah satu paslon dengan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.

Baca juga: Apa Saja Persyaratan PPPK Sembilan Kementerian-Lembaga Negara

Tak hanya itu, LIRA juga melaporkan dugaan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk pemasangan APK Banner paslon nomer urut 1 di sejumlah titik Surabaya Barat.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu, jika benar terdapat unsur pelanggaran harus ada sanksi. Apalagi jenis dugaan pelanggarannya menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Satgas Pemantau LIRA Abdul Haris SH.

Baca juga: Bawaslu Antisipasi, Waspadai Serangan Fajar Beralih ke Digital

Dari laporan 06/L.1/STGS.P-LIRA-SBY/2020, Bawaslu berjanji akan menindaklanjutinya. "Atas laporan ini, Bawaslu akan mengkaji bukti materiil dan nonmateril guna memenuhi persyaratan laporan pelanggaran Pilkada," kata Komisioner Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru