Jakarta, bukti.id – Kini, dengan berbekal telepon cerdas (smartphone), masyarakat sudah bisa membikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C.
Kepastian pelayanan kemudahan tersebut setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka layanan pembuatan SIM A maupun C hanya lewat smartphone. Dan berlaku mulai hari ini, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Keselamatan Pasukan UNIFIL Indonesia di Timur Tengah Wajib Jadi Prioritas
Caranya, unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di handphone. Jadi, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM, dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM.
Terkait segala proses pengujian, seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM, juga dilakukan secara online dan transparan. Semua layanan tersedia di aplikasi Sinar tersebut.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-Ppsi, serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca juga: KontraS Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum
Di aplikasi Sinar, pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Baca juga: Penjelasan Detail Puspom TNI Terkait Empat Prajurit Pelaku Teror Air Keras
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Namun, kemudahan ini tidak berlaku bagi pemohon SIM baru. Mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas, untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. (pra)
Editor : heddyawan