KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Mojokerto

bukti.id
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye sebagai tersangka, keluar dari Gedung KPK. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus bergulir. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kabupaten Mojokerto.

Para pejabat ini bakal dimintai keterangan dalam kasus MKP yang kini menyandang status tersangka.

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

Mereka yang diperiksa penyidik KPK, yakni Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, Mokh Riduwan. Selanjutnya Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Riduwan sendiri, saat MKP berulah, menjabat sebagai Camat Ngoro tahun 2011 sampai 2014.

"Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada jurnalis, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini dalam kasus TPPU dengan tersangka MKP.

Teknis penyidikan, kedua pejabat tersebut diperiksa di kantor Kepolisian Resor Mojokerto.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupatn Mojokerto (foto: net) 

Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus pencucian uang, KPK menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil kejahatan MKP. Di antaranya, 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta sejumlah dokumen Musika Group.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

MKP saat menjabat Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).

Hadiah yang diberikan guna memperlancar Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Akibat ulahnya, MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru