KPU Dorong Tahun Ini Harus Diputuskan. Begini Alasannya

bukti.id
Komisioner KPU RI Viryan Aziz (foto: net)

Bekasi, bukti.id – Bila tak ada aral  serta mendapat persetujuan pemerintah dan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyederhanakan surat suara Pemilu 2024.

Wacana tersebut diungkapkan Komisioner KPU RI Viryan Aziz pada forum webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Viryan menyebut, tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk memutuskan, apakah wacana menyederhanakan surat suara pemilu 2024 ingin diterapkan.

“Saya ingin menyampaikan, saat ini atau tahun ini, menjadi golden time kalau kita ingin menyederhanakan surat suara,” cetus Viryan, dalam webinar itu.

Viryan menjelaskan, golden time yang dimaksud dalam hal ini adalah, tahun ini menjadi penentuan wacana penyederhanaan desain surat suara akan dilakukan atau tidak. Menurutnya, bila desain atau alternatif itu tak ditemukan, maka desain surat suara Pemilu 2024 masih akan sama seperti Pemilu 2019 silam.

Jika desain penyederhaaan surat suara baru akan dibahas pasca tahun 2021, imbuh Viryan, maka hal itu akan terjadi persoalan tersendiri bagi penyelenggara. Apalagi, hal serupa pernah terjadi di Pemilu 2009.

“Karena waktu perubahan sangat singkat, sosialisasi, bimtek tidak dilakukan secara merata dan kemudian tidak menghasilkan kemudahan bagi pemilih,” tukas Viryan.

Diketahui, KPU melempar wacana surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos, melainkan ditandai.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Karena itu, Viryan menyampaikan, saat ini KPU tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024. Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

“Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis,” kata Viryan.

Viryan menguraikan, desain dari wacana ini, nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu. Misalnya, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Begitupun untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

“Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalau huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalau angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim,” dalih Viryan.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Viryan juga menyadari, bila wacana ini yang dilakukan akan menjadi persoalan di masyarakat. Mengingat, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Namun, Viryan yakin, untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang. Mulai dari sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal.

“Pertanyaan esensialnya adalah apakah kemudian 1 lembar surat suara itu bisa dipahami atau dimaknai sebagai bentuk surat suara yg sederhana? Kalau diskusi kita ini sangat sederhana,” tutup Viryan. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru