Menyoal Sertifikat Vaksin Covid Jadi Syarat Terbang

bukti.id
Situasi di Bandara Internasional Juanda (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Belakangan, beredar kabar jika sertifikat vaksin covid-19 digunakan sebagai syarat perjalanan saat ini, khususnya penumpang pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun secara tegas membantahnya.

Bahkan, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menegaskan jika pihaknya belum pernah membahas kemungkinan tersebut.

Baca juga: Terbit. SKB Pengaturan Lalin Jalan-Penyeberangan Saat Nataru

“Kami belum pernah ada membahas hal tersebut (sertifikat vaksin sebagai syarat penerbangan),” tepis Novie lewat pesan singkat, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (29/6/2021).

Di bagian lain, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa Kemenhub dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tengah meninjau ketentuan perjalanan orang selama pandemi yang saat ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.

Namun, untuk penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan belum dibahas.

“Masih belum (sertifikat menjadi syarat terbang). Saat ini Satgas bersama Kemenhub sedang melakukan review terhadap ketentuan yang ada (SE Satgas Nomor 12). Ditunggu saja dulu ya hasilnya,” ujar Adita.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, turut membantah dan menegaskan tanda vaksinasi belum akan digunakan sebagai surat izin perjalanan.

Baca juga: Wajib. Rumah Dinas Dikelola sebagai Aset Negara

Di sisi lain, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator perjalanan udara, pelit mengomentari sas-sus tersebut.

”Untuk ini mungkin boleh dikonfirmasi ke regulator ataupun Gugus Tugas ya,” elak VP of Corpate Communication AP II, Yado Yarismano, kepada jurnalis.

Awalnya, wacana penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat aktivitas publik diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Januari lalu.

Baca juga: SKB Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui

Namun, rencana belum rampung. Pada Maret lalu, Menkes Budi mengaku masih merumuskan kebijakan terkait rencana tersebut.

Budi menyebut baru akan menerapkan kebijakan saat jumlah warga yang mengikuti vaksinasi covid-19 sudah cukup banyak. Namun, tak jelas berapa besar jumlah penerima vaksin yang dimaksudnya sebagai cukup banyak.

“Nanti begitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sekarang sudah mulai mempersiapkan protokol kesehatan baru untuk masing-masing aktivitas ini, gunanya nanti akan ke sana,” tutur Budi saat konpers terkait perpanjangan PPKM Mikro, yang disiarkan melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Jumat (19/3/2021) silam. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru