Pejabat, Dengar yaa... Jangan Pernah Ciak Dana Covid-19

bukti.id
Jaksa Agung, ST Burhanudin (foto: net)

Jakarta, bukti.id – PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diberlakukan. Potensi penyelewengan dana untuk program ini sangat rentan. Jajaran Kejaksaan bakal bersikap keras bagi siapa saja, khususnya pejabat, yang ‘bermain-main’ dengan dana Covid-19 saat PPKM Darurat.

Kejaksaan Agung bakal menindak tegas seluruh pejabat dari tingkat Kementerian/Lembaga hingga Kepala Daerah, jika ada mengambil keuntungan atau mencoba menyelewengkan dana penanggulangan Covid-19, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Menelisik Peran Airlangga saat Migor Langka dan Dugaan Korupsi CPO

Jaksa Agung, ST Burhanudin perintahkan kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari), melakukan pendampingan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Jangan ragu. Lakukan upaya represif tindak siapa saja pihak Kementerian/Lembaga hingga Kepala Daerah bila ada yang bertujuan mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Burhanuddin, dalam keterangan resminya, Senin (5/7/2021).

Sejauh ini, ujar Burhanuddin, tim penyidik masih menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19, dana bansos dan APBD oleh oknum tertentu. Makanya, Burhanuddin meminta, seluruh jajaran kejaksaan untuk bekerja maksimal untuk memberikan efek jera.

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 bisa berjalan lancar. Burhanuddin meminta, minta tegas seluruh oknum yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut.

Baca juga: Mumpuni untuk Kawal Dana Desa

“Ini sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain yang bermunculan,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk membantu TNI-Polri dan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas seluruh pelanggar kebijakan PPKM Darurat saat melakukan operasi yustisi bersama.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Jaksa Agung, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, pelanggar juga dapat dijerat dengan pasal Pasal 212 dan 216 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Presdir Alfamart

Burhanudin menyebut, sanksi tegas itu diberikan guna memberikan efek jera kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah dalam penanggulangan wabah virus corona.

“Tindak tegas tanpa pandang bulu. Sanksi itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” pungkas Burhanuddin. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru