Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Dibui

bukti.id
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengam rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dua point tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Bagaimana reaksi Juliari atas tuntutan JPU KPK, pada sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/7/2021)? Juliari terlihat santai. Seolah tak merespon tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK tersebut.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Bahkan, Juliari tampak santai saat menanggapi sejumlah pertanyaan jurnalis. Juliari hanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

“Ya nanti kami akan lakukan pembelaan, ya nanti kami lakukan pembelaan, terima kasih ya,” kata Juliari kepada jurnalis, usai menjalani sidang tuntutan.

Sidang pembacaan nota pembelaan untuk Juliari Batubara rencananya akan digelar pada Senin, 9 Agustus 2021.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias incrakh.

Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Sedang hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Dalam kesimpulannya, jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Baca juga: KPK Uber Kasus Dugaan Ciak Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu, berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru