Siapapun Bantu Harun Masiku Kabur, Bakal Dipidana

bukti.id
Terduga kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, masuk daftar buron internasional. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Ini peringatan tegas dan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi siapa saja yang dengan sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri.

Peringatan KPK itu, ditujukan kepada personal atau para pihak yang terbukti membantu kaburnya buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku, ancamannya tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK yakni dengan meminta bantuan kepada interpol.

Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Sehingga, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Namun Ali belum bisa menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah dijangkau tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Hanya saja, dia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol,” tegas Ali. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru