Di Sidang Terungkap, Kesti Terima Uang Kembalian, Bahkan Lebih

bukti.id
Majelis Hakin mendengarkan keterangan saksi untuk perkara dugaan penipuan bisnis Smart Kost. (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Proses hukum bagi Dadang Hidayat (terdakwa) atas laporan pegawai PLN Kesti Irawati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).

Lanjutan proses hukum di meja hijau, menghadirkan dan mendengar keterangan saksi, Totok. Seorang karyawan PT. ITG bagian keuangan ini menyebut, kerugian Kesti Irawati (pelapor) sudah dikembalikan, bahkan melebihi dari kerugian pelapor.

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Sedangkan, pada agenda pemeriksaan, terdakwa menyebut, kerugian Kesti Irawati pegawai PLN sudah saya dikembalikan bahkan lebih.
“ Seingat terdakwa, pengembalian sebesar 850 Juta diserahkan 10 bulan yang lalu secara transfer dan penyerahan aset rumah miliknya diserahkan 2 bulan yang lalu, sehingga total keseluruhan 2,7 Milyard. Itu sudah melebihi kerugian Kesti Irawati (pelapor)“, tuturnya.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Hal lainnya, disampaikan terdakwa yakni, pada prinsipnya terdakwa selaku pengusaha ingin mencari untung dan membangun untuk negeri karena pribumi belum ada yang bermain property.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Sayangnya, pembelian lahan terdakwa merasa dirugikan pemilik tanah, notaris karena pembelian lahan ternyata surat surat dan perizinannya belum kelar hingga pelaksanaan pembangunan terhambat serta perkara ini harus berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru