Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Terlibat Money Laundry Hasil Narkoba

bukti.id
Terdakwa Handayani bin Phao Thien Tjiu saat jalani sidang virtual (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Dugaan atas adanya perbuatan Money Laundry (pencucian uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba, yang melibatkan Handayani bin Phao Thien Tjiu memaksanya guna diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf a, pasal 137 huruf b tentang narkotika atau pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkoba.

Baca juga: Kedensari di Tanggulangin, Kampung Bebas Dari Narkoba di Sidoarjo

Dalam perkara ini, Handayani bin Phao Thien Tjiu sebagai terdakwa di saat jalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum maupun terdakwa guna diberi kesempatan bila mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan eksepsi dakwaan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa turut diamankan berdasarkan hasil pengembangan para mafia narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Minggu Depan, Irjen Teddy Jabat Kapolda Jatim, Jika Tak...

Terdakwa yang tak lain adalah direktur PT Multindo Putra Perkasa – sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Valuta Asing, berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya – terpaksa turut diamankan. Ini lantaran, melalui pengembangan juga, bukti chat layanan WhatsApp bahwa terdakwa menerima beberapa kali dana yang ditransfer dari para bandar narkoba.

Bukti lainnya, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening atas nama terdakwa juga, atas nama orang lain yang dalam penguasaan terdakwa.

Baca juga: Kemen PPPA Inisiasi Gerakan PATBM

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diduga perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pencucian uang (money laundry) hasil kejahatan narkoba.

Berapa lama dan seberapa besar keuntungan terdakwa sebagai jasa pencucian uang? Tentunya, semua dugaan yang didakwakan akan diurai dan digali oleh JPU di sidang berikutnya, guna membuktikan dakwaan tersebut. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru