Segera, Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu RI

bukti.id

Jakarta, bukti – Pada April 2022 mendatang, masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2017-2022 bakal segera berakhir.

Karena itu, pemerintah bakal mulai membentuk tim seleksi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Dalam hal ini anggota KPU, Bawaslu periode 2017-2022 yang akan berakhir bulan april 2022,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam webinar bertema ‘Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027’, Senin (4/10/2021).

Tentang waktu pembentukan, kata Bahtiar, disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Yakni paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 22 ayat 8,” kata Bahtiar.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Bila diakumulasi, lanjut Bahtiar, pembentukan tim seleksi sudah dapat dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 mendatang.

“Untuk jumlah tim seleksi maksimal 11 orang. Terdiri dari, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat,” ujar Bahtiar seraya menambahkan jika seluruh timsel, akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

“Berbunyi Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang. Artinya bisa 11 orang, bisa 9 orang atau bisa juga 7 orang, atau mungkin juga 5 orang. Jadi ini sesuai dengan kebutuhan,” tegas Bahtiar.

Berikut ini syarat menjadi timsel anggota KPU dan Bawaslu RI menurut pasal 22, yaitu;
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan Pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi;
e. Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
g. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.anggota. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru