Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai menggelar kembali pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pelaksanaan PSU kloter kedua untuk gelombang kedua, telah digelar Rabu (9/4/2025) kemarin.
“Pelaksanaan PSU kali ini, digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini ditegaskan Idham, sebagai tindak lanjut putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024,” ujar Idham dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (9/4/2025).
Dikatakan, PSU hanya dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Sebanyak 9 TPS, tersebar di 8 desa dalam satu Kecamatan.
Sebelumnya, untuk pelaksanaan PSU kloter pertama pada gelombang kedua ini, telah dilaksanakan pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. Dalam pelaksanaan PSU kloter pertama itu, dilakukan di 5 Kabupaten/Kota.
Selain PSU, KPU juga menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada 2024. Dipastikan Idham, pelaksanaan tindak lanjut putusan MK terkait Pilkada 2024 ini, dijalankan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
“Untuk pelaksanaan PSU dan PUSS yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota. Seluruh pelaksanaan PSU dan PUSS, tindak lanjut Putusan MK, sesuai klaster durasi tenggat waktu pelaksanaannya,” tutup Idham. (hari)
Editor : heddyawan