DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dia menilai setiap perubahan regulasi pemilu perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para ahli hukum tata negara. Menurut dia, proses penyusunan revisi UU Pemilu harus membuka ruang bagi berbagai masukan dari kalangan akademisi, penggiat demokrasi, hingga masyarakat luas.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima dalam keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskan, desain sistem pemilu ke depan harus mampu memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral selama ini.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut Aria Bima, pengalaman pada masa lalu ketika belum diterapkan ambang batas parlemen menunjukkan adanya persoalan efektivitas kerja di DPR.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan, pada periode tersebut banyak partai kecil yang kemudian harus bergabung dalam fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang terbatas di tiap komisi. Kondisi ini dinilai berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal.
“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas dia.
Meski begitu, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tetap harus memperhatikan prinsip representasi suara rakyat. Ia mengakui adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi dapat menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di parlemen.
“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” tutup Aria Bima. (hariedd)
Editor : heddyawan