Aturan Baru. Minimal 250 Km Wajib Dua Kali Vaksin dan PCR

bukti.id
Para pengguna transportasi darat wajib menerapkan aturan baru dari Kemenhub (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 90 Tahun 2021, memuat aturan anyar bagi pengguna transportasi darat.

Intinya, dimana untuk jarak minimal 250 km wajib mematuhi persyaratan, yakni dua kali dosis vaksin dan RT-PCR 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Terbit. SKB Pengaturan Lalin Jalan-Penyeberangan Saat Nataru

SE 90/2021 tersebut mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: 3032023. wirawiri suroboyo Mengaspal di Kota Pahlawan

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Seminggu Lagi, Bisa Pesan Tiket KA Lebaran

Surat keterangan ini mulai berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

“Karena itu, kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” harap Budi. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru