UM 2022 Naik. Semoga Bukan Wacana Belaka

bukti.id
Menaker Ida Fauziyah (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Dua bulan di penghujung 2021 terhembus kabar menyejukkan bagi para pekerja. Diperkirakan bakal ada kenaikan upah minimum (UM) 2022.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri memaparkan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah. Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

Baca juga: Siap Fasilitasi Buruh Jatim Dialog ke Pemerintah Pusat, itu Janji Pemprov Jatim

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” tulis siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK 2024 di Jatim. Sekdaprov Jatim: Memperhatikan Keadilan dan Kondisi Riil

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Meski kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini.

Baca juga: Desak Pemprov Jatim Akomodir Aspirasi Buruh

Mengutip akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
1. Aceh: Rp 3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
5. Riau: Rp 2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
7. Jambi: Rp 2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
9. Bengkulu: Rp 2.215.000
10. Lampung: Rp 2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
13. Jawa Tengah: 1.798.979
14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
16. Banten: Rp 2.460.996
17. Bali: Rp 2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
28. Gorontalo: Rp 2.788.826
29. NTB: Rp 2.183.883
30. NTT: Rp 1.950.000
31. Maluku: Rp 2.604.961
32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
33. Papua: Rp 3.516.700
34. Papua Barat: Rp 3.134.600

Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar adalah DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru