Gubernur Ganjar Minta Semua Pihak Peduli Cagar Budaya

bukti.id

Semarang, bukti.id – Peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya. Itulah ungkapan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyikapi perusakan tersebut.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” ucap Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Blora, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, FPK Jatim Sowan ke BPK XI

Kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, lanjut Ganjar, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna, sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya ‘geger’. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” ujar Ganjar.

Anggota polisi sedang mengamati kondisi kerusakan keraton sebagai cagar budaya (foto: net)

Baca juga: Ganjar Serukan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Selain itu, kepemilikanpolitikus PDI Perjuangan itu menyebut, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” tutur dia.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Aksi Pencopotan Poster Ganjar Pranowo Terjadi di Yogyakarta

Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru