Jakarta, bukti.id – DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan rancangan undang undang (RUU) Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata, yang saat ini masih dalam pembahasan di Komisi III – bidang masalah hukum.
Perpanjangan pembahasan tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Sektor Pendidikan di Papua Jadi Alarm Keras di Indonesia
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dan 256 anggota secara virtual. Dasco mengatakan, pembahasan kedua RUU tersebut akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.
"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI nomor B41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdana dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Dasco.
"Sampai dengan persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang," imbuh Dasco.
Baca juga: Legislator Desak Investigasi Seluruh Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk untuk perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.
Dasco bilang, pembahasan kedua RUU tersebut akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.
Baca juga: Tak Ada Kata Toleransi untuk Bullying di Sekolah
“Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama Tahun sidang 2022-2023 yang akan datang?” tanya Dasco dan dijawab kata ‘setuju’ pengikut sidang.
Terakhir, Dasco mengetuk palu tanda persetujuan. (hea)
Editor : heddyawan