Bawaslu Selalu Hadir di Verifikasi Administrasi KPU

bukti.id
Tim Bawaslu RI saat meninjau proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU RI. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Keberadaan tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selalu ada mengawasi selama tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat meninjau proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Keberadaan Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses, di mulai dari pendaftaran partai politik di KPU, maupun verifikasi administrasi melalui SIPOL yang dilakukan KPU di lokasi berbeda, Bawaslu selalu mengirim tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Bagja, dikutip laman resmi Bawaslu RI, Selasa (9/8/2022).

Bagja bilang, "Kami pastikan keberadaan Bawaslu untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi,".

Menurut Bagja, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang sudah berjalan seminggu, bukan berarti tidak mengalami kendala teknis. Tapi, kata Bagja, kendala teknis yang terjadi, tidak mengganggu jalannya fungsi utama Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.

"Kemarin ada beberapa problem teknis terjadi. Tapi kendala teknis yang terjadi, jangan sampai mengganggu fungsi pengawasan Bawaslu," tandas Bagja.

Di bagian lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu, wajib menyertakan beberapa dokumen utama sebagai syarat utama.

Pertama, surat pendaftatan, kedua surat pernyataan pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen rekapitulasi yang menyatakan pengurus di provinsi dan kab/kota.

"Semua dokumen itu sebelumnya harus diunggah di SIPOL," imbuh Hasyim. (hed)

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

 

 

 

 

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

 

 

 

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru