x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut lemahnya kaderisasi partai politik (parpol) menjadi salah satu pemicu utama terjadinya praktik mahar politik yang kerap muncul dalam kontestasi pemilihan.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskan, praktik semacam itu meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi akhirnya terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah. Risiko ini semakin besar apabila politisi yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya pemenangan yang sangat tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kata Budi, tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian mendalam mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol. Melalui kajian tersebut, KPK menyampaikan sejumlah usulan perbaikan sektor tata kelola parpol sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.

Langkah ini diambil seiring dengan temuan, kaderisasi parpol saat ini tidak berjalan dengan baik, sehingga memicu adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam Pemilu.

KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh individu yang baru masuk partai melalui jalur instan dengan biaya politik tertentu.

Untuk mendukung jalannya kaderisasi yang lebih terstruktur, KPK mengusulkan agar anggota partai politik dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Dalam usulan tersebut, KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader tingkat madya.

Di sisi lain, untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala daerah, KPK mengusulkan agar mereka harus berasal dari sistem kaderisasi internal dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Sebagai upaya memperkuat perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik dengan durasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...