x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut lemahnya kaderisasi partai politik (parpol) menjadi salah satu pemicu utama terjadinya praktik mahar politik yang kerap muncul dalam kontestasi pemilihan.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskan, praktik semacam itu meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi akhirnya terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah. Risiko ini semakin besar apabila politisi yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya pemenangan yang sangat tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kata Budi, tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian mendalam mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol. Melalui kajian tersebut, KPK menyampaikan sejumlah usulan perbaikan sektor tata kelola parpol sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.

Langkah ini diambil seiring dengan temuan, kaderisasi parpol saat ini tidak berjalan dengan baik, sehingga memicu adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam Pemilu.

KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh individu yang baru masuk partai melalui jalur instan dengan biaya politik tertentu.

Untuk mendukung jalannya kaderisasi yang lebih terstruktur, KPK mengusulkan agar anggota partai politik dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Dalam usulan tersebut, KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader tingkat madya.

Di sisi lain, untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala daerah, KPK mengusulkan agar mereka harus berasal dari sistem kaderisasi internal dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Sebagai upaya memperkuat perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik dengan durasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB | Hukum

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Polri sita paksa pabrik milik PT. SJU di Sidoarjo, yang diduga lakukan pemurnian emas ilegal. ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...