Dilarang Keras Jual Minyakita via Online

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Masyarakat banyak mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng berlabel Minyakita.

Kondisi tersebut diamini Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, yang mengaku menerima banyak laporan terkait sulitnya masyarakat mendapatkan Minyakita di pasar-pasar tradisional.
Ditegaskan menteri yang karib disapa Zulhas itu, kondisi ini bukan disebabkan karena stok yang menipis, tetapi karena Minyakita banyak dijual di luar pasar tradisional.

Baca juga: Menelisik Peran Airlangga saat Migor Langka dan Dugaan Korupsi CPO

“Bukan stoknya menipis. Minyakita ini kan memang produksinya 300.000 ton perbulan. Harusnya dibeli oleh ibu-ibu yang mestinya layak membeli, makanya pakai KTP. Karena kualitasnya bagus, pakai packing, tetapi semua orang sekarang beli Minyakita. Dijualnya juga tidak hanya di pasar tradisional, tetapi juga di pasar modern dan online. Padahal kan ini memang diproduksinya terbatas,” kata Zulhas, di sela menghadiri acara pembukaan Bulan Literasi Kripto 2023, di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: PAN: Berkat Sukses Jalankan Program Jokowi

Karena itu, tegas Mendag, penjualan Minyakita akan lebih ditertibkan. Harus dijual di pasar tradisional, tidak boleh lagi dijual di ritel modern dan platform online.

Di Indonesia sendiri, ada sekitar 20.000 pasar tradisional yang mendistribusikan dan menjual Minyakita.

Baca juga: Akankah Golkar dan PAN Berkoalisi di Pilpres 2024

“Minyakita tidak boleh lagi dijual online, dijualnya di pasar tradisional. Nanti orang-orang yang di pasar yang bisa membeli. Nanti akan ada masalah lagi, di supermarket tidak ada. Ya, memang ini untuk pasar-pasar, di online juga tidak boleh,” tegas Mendag. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru