KPK Tahan Rafael Alun. Berjalan Gontai Pakai Seragam Oranye

bukti.id
Tersangka Rafael Alun saat digelandang petugas KPK jelang jumpa pers. (foto; net)

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye. Rafael Alun hanya bungkam, pasrah.

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

“Kami umumkan saudara RAT (mantan, red) PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama,” ujar Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Terhitung, dari (3/4/2023) sampai (22/4/2023). Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuh Firli.

Rafael Alun memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan.

Turut memberi keterangan, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik mencecar Rafael Alun soal barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Salah satu yang ditemukan yakni puluhan tas mewah bermerek.

KPK pamerkan barang bukti yang disita dari rumah Rafael Alun, di antaranya tas bermerk dan uang (foto: net)

“Yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yag diduga merk terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Tak hanya soal penemuan puluhan tas mewah, Ali menyebut ayah Mario Dandy Satriyo itu juga akan dicecar soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi puluhan miliar.

“Nanti kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini,” kata Ali.

KPK menyangka Rafael Alun menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. KPK menduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, yakni PT Artha Megah Ekadhana. Aliran uang ke perusahaan yang sudah terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu sejak 2011. Uang itu diduga berasal dari para wajib pajak yang bermasalah.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu,” kata Firli.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Selain aliran duit itu, KPK juga menyita puluhan tas dan barang mewah saat menggeledah rumah Rafael Alun. Barang itu disita sebagai bukti dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga menyita safe deposit box berisi Rp 32 miliar yang diduga juga merupakan uang gratifikasi Rafael.

Saar jumpa pers, penyidik menjejerkan barang-barang mewah itu di ruangan konferensi pers KPK. Sejumlah merek tas yang terpantau ada Louis Vuitton, Christian Dior, dan Chanel.

Firli mengatakan barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Rafael Alun di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing. Sekumlah barang itu kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi, yang menjerat Rafael Alun menjadi tersangka.

Selain aliran uang, lembaga antirasuah ini juga menyita duit dalam safe deposit box milik Rafael. Jumlah uang dalam box itu mencapai Rp32 miliar. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru