DPRD Desak Pemkot Surabaya Minta Bagi Hasil Pajak Kendaraan

bukti.id
Legislator PDI Perjuangan, Baktiono (foto: net)

Surabaya, bukti.id – DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk mendapatkan bagi hasil pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, saat rapat evaluasi pendapat daerah Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Baktiono menyebutkan, pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor di Surabaya, saat ini belum juga diterima ke kas Pemkot. Padahal, potensi PAD tersebut sangat besar, nilainya mencapai 66 persen.

“PAD kendaraan bermotor justru masuk ke kas daerah Provinsi Jawa Timur,” cetus Baktiono, dalam rapat yang berlangsung belum lama ini.

Baca juga: Ganjar Serukan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Sesuai perundangan tentang pajak, Kota/Kabupaten berhak mendapatkan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Pendapatannya equivalen dengan PBB yaitu 1:4. Misalnya, warga paling hanya bayar Rp70.000 per tahun, jadi lebih besar pajak kendaraan bermotor dengan PBB.

“Rata-rata setiap rumah warga, minimal punya dua sepeda motor, maka pajak yang harus dibayarkan kurang lebih Rp400 ribu per tahun.” ujar Baktiono.

Baca juga: Tandem Ganjar. PDI Perjuangan Bilang, Menunggu Momentum

Harusnya, lanjut Baktiono, Surabaya juga berhak mendapatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Agar bisa menambah anggaran untuk membangun Kota Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Legislator PDI Perjuangan ini menjabarkan, PAD Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023, baru tercapai Rp1,2 triliun. Sedangkan untuk potensi menaikan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, terserap semua ke Pemprov Jatim. Dan Surabaya belum mendapatkan sepeser pun dari sumber tersebut. (eed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru