x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Dalam waktu dekat, pemerintah bakal membuka seleksi tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Terkait itu, Komisi X DPR RI pun memberi perhatian serius terkait proses pelaksaan seleksi.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud), Nadiem Makarim, agar kembali menegaskan bahwa seleksi tes bagi PPPK Guru terbuka untuk umum, bagi mereka yang memenuhi syarat.

Penegasan tersebut disampaikan Andreas saat Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

"Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri," tandas anggota Komisi X DPR RI itu.

Andreas juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini, tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.

"Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?" ungkap dia.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah. Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...