x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 08 Mar 2024 02:11 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta – Dalam waktu dekat, pemerintah bakal membuka seleksi tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Terkait itu, Komisi X DPR RI pun memberi perhatian serius terkait proses pelaksaan seleksi.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud), Nadiem Makarim, agar kembali menegaskan bahwa seleksi tes bagi PPPK Guru terbuka untuk umum, bagi mereka yang memenuhi syarat.

Penegasan tersebut disampaikan Andreas saat Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

"Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri," tandas anggota Komisi X DPR RI itu.

Andreas juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini, tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.

"Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?" ungkap dia.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah. Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 26 Mar 2025 13:31 WIB | Ekonomi
SURABAYA, Bukti.ID - BRI Unit Demak, Kantor Cabang Kusuma Bangsa, menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan pada ...
Rabu, 19 Mar 2025 12:37 WIB | Peristiwa
Beberapa hari terakhir, kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ‘diserang’ kabar tak sedap. Tersiar kabar jika diberlakukan pelarangan pem ...
Rabu, 19 Mar 2025 06:35 WIB | Hukum
Kejagung RI adalah satu diantara lembaga negara yang hadir pada Rakornas Desa 2025. JAM-Intel Kejagung RI menegaskan bahwa desa merupakan pilar utama dalam pemb ...