x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Dalam waktu dekat, pemerintah bakal membuka seleksi tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Terkait itu, Komisi X DPR RI pun memberi perhatian serius terkait proses pelaksaan seleksi.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud), Nadiem Makarim, agar kembali menegaskan bahwa seleksi tes bagi PPPK Guru terbuka untuk umum, bagi mereka yang memenuhi syarat.

Penegasan tersebut disampaikan Andreas saat Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

"Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri," tandas anggota Komisi X DPR RI itu.

Andreas juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini, tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.

"Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?" ungkap dia.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah. Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...