Ribetnya Menindak Politik Uang di Luar Masa Kampanye

bukti.id
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Tak bisa dipungkiri jika penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, rentan terhadap praktek politik uang terhadap rakyat atau pemilih.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengakui jika lembaganya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku politik uang, yang diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan sistem pemilu yang akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Mulai Hak Angket, Pansus Pemilu hingga Potensi Sengketa Pemilu

Menurut UU 7/2017, Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk menindak pelaku politik uang selama masa kampanye, di luar itu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak mereka.

Rahmat Bagja mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Kantor KPU Pusat setelah pelantikan 130 Komisioner KPUD Kabupaten/Kota dari tiga provinsi, Jumat (16/6/2023).

“Kita dapat melakukan penegakan disiplin jika mereka melakukan politik uang selama masa kampanye selama 75 hari. Namun, di luar periode tersebut, kita tidak diizinkan karena itu akan melanggar UU,” tandas Bagja.

Terkait himbauan MK yang menyatakan bahwa politik uang juga rawan terjadi saat pemilu, Bagja meminta agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Baca juga: Wujudkan Pemilu Damai. Ini Permintaan DPR ke Bawaslu dan Media

“Sejauh ini terdapat tiga lembaga yang disebut sentra gakkumdu dalam ketentuan Pemilu, yaitu Bawaslu, Polisi, dan Jaksa. Bawaslu berperan sebagai titik awal dalam menemukan temuan dan laporan. Karena itu, kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif,” imbuh dia.

Bagja juga mengingatkan, partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan juga harus peduli dan tidak melakukan praktik politik uang untuk memuluskan niat mereka dalam memperoleh suara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya juga meminta partai politik dan calon anggota Dewan untuk tidak menggunakan politik uang dalam usaha memperoleh suara. Selain itu, penegak hukum juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan, dan masyarakat harus aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik politik uang,” ingat dia.

Baca juga: Bawaslu: Waspadai Potensi Konflik Pemilu di DOB Papua

Ketua Bawaslu juga meminta agar partai politik dan calon anggota Dewan tidak melanggar batas masa kampanye, yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap praktik politik uang dalam usaha memperoleh suara.

"Tantangan kami ke depan adalah bagaimana menyadarkan partai politik dan calon anggota Dewan untuk mematuhi aturan penyelenggaraan kampanye. Karena itu, pengawasan selama masa kampanye harus ditingkatkan, bahkan hingga masa tenang. Pada masa tenang, kemungkinan terjadinya politik uang cenderung meningkat karena biasanya orang atau partai politik meyakinkan pemilih mereka pada akhir masa kampanye. Karena itu, pengawasan harus dimaksimalkan oleh tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat," papar pria bertubuh tambun itu. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru