x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Mulai Hak Angket, Pansus Pemilu hingga Potensi Sengketa Pemilu

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 08 Mar 2024 01:05 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta – Proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 banyak menyisakan ‘pekerjaan’. Kondisi tersebut juga bakal dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Karenanya, Bawaslu RI merespon sikap DPD RI membentuk pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024, hingga hak angket di DPR RI. Namun Bawaslu mengaku, tidak bisa berkomentar panjang terkait hal tersebut.

"Kami nggak bisa komen mengenai angket, pansus dan lain-lain. Dalam beberapa case itu, kami hanya bisa menjelaskan, tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan lembaga lain," aku Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rilisnya, Kamis (7/3/2024).

Di satu sisi, Bagja buka suara, terkait peluang diskusi antara Bawaslu dengan DPD. Bagja mengatakan, Bawaslu siap jika DPD meminta penjelasan terkait kepemiluan.

"Tentu siap lah, tergantung juga, kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita ngawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD?," ucap dia.

Sampai kini, dirinya mengaku, Bawaslu sedang fokus mengawasi rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung. Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang itu, harus dikawal ketat sampai titik akhir.

"Kita memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu dua yang bermasalah, padahal seharusnya udah selesai," ujar dia.

Terpisah, lebih jauh lagi, Bawaslu pun mulai bersiap menghadapi potensi sengketa pemilu 2024 di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, meminta jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK. Mulai dari mencatat semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan," ujar Totok dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/3/2024).

Totok bilang, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang. Mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Tujuannya, untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK. Totok juga mengingatkan Bawaslu daerah tetap setiap tahapan agar tidak terjadinya pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, Cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain,” tandas dia.

Diketahui, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres 2024, paling lama tiga hari. Yakni, setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg. Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari.

Sementara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan, penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...