Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan para tersangka kasus dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dugaan kasus tersebut terjadi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, penyidik meminta informasi dari karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan. KPK menduga Ventho mengetahui terkait detail transaksi para tersangka kasus tersebut.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi
"Saksi hadir pada Jumat (15/9/2023). Saksi dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam rilis tertulis, Senin (18/9/2023).
Menurut Ali, pada Jumat (15/9/2023) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Group Head Compliance and Anti Money Laundering PT Bank Mandiri, Juliser Sigalingging. Namun sayang, Juliser tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi
"Saksi tidak hadir. Namun dijadwal ulang," tukas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan sumber, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB berinisial RU yang saat korupsi itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Jatim Tak Ganggu Pembahasan APBD-P 2024
Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI berinisial IND, serta pihak swasta berinisial K. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024 mendatang. (iks)
Editor : heddyawan