KPU Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Sesuai DPT Plus Cadangan

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, total pencetakan surat suara Pemilu 2024 mengikuti jumlah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juli 2023 lalu. Dari 204.807.222 DPT Pemilu 2024, nantinya ditambah dua persen surat suara cadangan.

"Sebagaimana diketahui, rekapitulasi nasional DPT dilakukan 2 Juli 2023, itu patokan pertama berapa jumlah surat suara yang dicetak. Surat suara dicetak, jumlahnya sama dengan DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan jumlah DPT TPS," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Hasyim membeberkan, rumusan penghitungan surat suara cadangan dua persen di tiap TPS di Indonesia. KPU menekankan, dua persen surat suara cadangan itu bukan dari jumlah DPT nasional.

"Data pemilih DPT kita itu 204.807.222 orang, cara mengalikan menghitungnya bukan kemudian hitungan secara nasional itu dikalikan. Kemudian plus dua persen surat suara cadangan dikalikan jumlah DPT nasional, itu tidak," ucap dia.

"Menghitungnya per-TPS. Kalau ada 820.161 TPS dalam negeri, kemudian TPS luar negeri 3.059 maka cara mengalikannya dengan itu. Penghitungan jumlah formulir pemilih di TPS juga sama. Karena, formulir itu basisnya TPS," sambung dia.

"Sekitar 820.161 (TPS) dalam negeri misalkan, urutannya dari TPS nomor satu sampai 820.161 dikalikan jumlah DPT di TPS. Masing-masing ditambah dua persen sejumlah DPT di TPS, cara hitungnya begitu untuk basis penyedia surat suara," terang dia.

 

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Cepat

Terkait distribusi surat suara, KPU RI mengaku, jika distribusi surat suara Pemilu 2024 di luar negeri harus sampai satu bulan sebelum pencoblosan. Karena, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan lebih awal dari pada di dalam negeri.

"Masukan dari PPLN, surat suara harus sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan. Kalau dalam negeri pemungutan suara rencana pada Rabu (14/2/2024), luar negeri itu early voting, lebih awal," kata Hasyim.

Meski lebih cepat pungutan suaranya, Hasyim menegaskan, perhitungan suaranya dilakukan berbarengan dengan dalam negeri. Jika dalam negeri pungutan suara dilakukan 14 Februari, di luar negeri bisa lebih awal sekitar tanggal 9-10 Februari.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

"Usulan-usulan teman-teman PPLN, hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri. Kalau di Indonesia 14 Februari 2024, di luar negeri itu ada yang mengusulkan 9 Februari dan 10 Februari," ucap dia.

Bahkan, Hasyim menegaskan, WNI yang berada di negara-negara timur tengah pemungutan suaranya lebih cepat lagi. Yakni, tanggal 8 Februari 2024.

"Di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat. Tanggal 8 Februari 2024, pada Ba'da Ashar," ulas dia. (har-dyt)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru