Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

bukti.id
Salim Himawan Saputra dan Penasehat Hukum Elqisthi Deaprilis SH, serta inzet terdakwa Agustin (rompi merah) dan Ranto (kemeja putih) saat sidang di PN Surabaya. (foto: slamet, kolase: eddybrintiq)

Surabaya, bukti.id – Perkara tindak pidana penipuan, yang mendudukkan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, sebagai terdakwa berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/7/2026). Kedua terdakwa tercatat sebagai marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan yang diajukan kedua terdakwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim, Pujiono menyebutkan, perlawanan yang diajukan kedua terdakwa tidak bisa diterima. Sehingga, perkara harus dilanjutkan.

"Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU,” tegas Hakim Pujiono.

Dalam sidang, JPU meminta waktu sepekan ke depan guna menghadirkan korban untuk didengar keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, di ruang lain, Salim Himawan Saputra beserta Penasehat Hukumnya yakni, Elqisthi Deaprilis SH mengatakan, pihaknya beserta korban di hari yang sama juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa.

Elqisthi Deaprilis, menyatakan, heran bahwa kliennya, sebagai korban atas kerugian materiil akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa malah digugat secara perdata di PN Surabaya.

"Dalam ranah Gugatan Perdata. pihaknya akan mengajukan Gugatan Rekonvensi, dan sita eksekusi terhadap aset Agustin dan Ranto Hensa," tandas Elqisthi, saat di temui di PN Surabaya, Senin (20/07/2026).

Sedangkan, dalam ranah pidana yang sedang berlangsung, Elqisthi mewakili kliennya, berharap jika kedua terdakwa terbukti bersalah agar Majelis Hakim memberikan hukuman seberat beratnya.

Baca juga: Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Hal yang mendasari kliennya, meminta hukuman seberat beratnya, karena terdakwa selama perkara ini, berproses tidak pernah ada itikad baik sedikitpun untuk mengembalikan kerugian. 

“Serta tidak ada sebuah penyesalan atau meminta maaf yang telah merugikan klien kami. Bahkan terdakwa sebelum di tahan masih terus aktif menjalani profesinya, ya sebagai Konsultan keuangan yang menimbulkan banyak korban,” papar dia.

Elqisthi bilang, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ini, beberapa korban menanti guna mengikuti jalannya persidangan kedua terdakwa.

"Seluruh korban Agustin (terdakwa) ada yang dari produk Kresna Life, Narada serta Koperasi pribadinya yang gagal bayar," ujar dia.

Baca juga: Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Lebih lanjut, Elqisthi juga menyebutkan, bahwa ada salah satu rekannya yang juga Penasehat Hukum juga mendampingi kliennya sebagai korban atas sangkaan perbuatan kedua pelaku dalam perkara lain yang kini, telah berproses.

"Tuh!, rekan saya mas Rio yang juga mendampingi kliennya, sebagai korban atas sangkaan perbuatan keduanya di perkara yang lain," imbuh dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Atau diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. (cebe-smt)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru