Terdakwa Ranto Hensa B Sidauruk Akui Gunakan Bahasa Deposito.
Surabaya, bukti.id – Sidang dakwaan perkara penipuan investasi deposito yang menjadikan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati sebagai terdakwa, berlanjut dengan agenda mendengar keterangan Salim Himawan Saputra sebagai saksi korban.
Di persidangan yang digelar di Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7/2026), Salim menyampaikan keterangan, pada 2018 dirinya ditawari investasi berupa deposito oleh kedua terdakwa. Singkat cerita saksi akhirnya, tertarik setelah dibujuk rayu dengan bunga menarik dan cashback. Tetapi yang terjadi, akhirnya bukan bunga saja tidak cair, uang pokoknya pun tak kembali kepadanya.
Baca juga: JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara
Pada Maret 2020, saksi melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya, dan perkara ini sempat ditingkatkan ke penyidikan. Namun setelah itu sempat turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias di-SP3 oleh penyidik.
Salim tak tinggal diam. Dia berupaya melakukan Praperadilan atas turunnya SP3 tersebut dan berhasil. Upaya Salim tak sia-sia. Perkara tersebut dibuka lagi oleh polisi.
“Saya melaporkan terkait dugaan penipuan Deposito,” ujar saksi di depan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, saksi mengenal Ranto Hensa (terdakwa) sebagai teman kuliah. Diketahui saksi, Ranto Hensa bekerja di Maybank, lalu diketahui di OSO Sekuritas.
Dari sinilah, Ranto menawarkan ke saksi berupa, investasi Deposito karena Ranto menyebutkan investasi deposito ini lebih menguntungkan daripada di Bank.
“Jika Deposito non Bank, akan diberi jaminan saham, besarnya 2 kali lipat dan bunga lebih bagus dari Bank, yakni sekitar 11 hingga 13 persen. Saat itu bunga bank cuma 8 persen,“ urai saksi.
Saksi berdalih, saat itu, dirinya sedang guncang karena ada proyek yang tidak terbayarkan, maka saksi tertarik tawaran Ranto.
Kemudian, setelah diberi penjelasan saksi ikut deposito sebesar Rp2 miliar, pada (11/2/2011), uang investasi dikirim oleh saksi ke OSO Sekuritas.
Saksi juga mengungkapkan, pada bulan Februari, dirinya diminta tandatangan cashback deposito. Setelah itu, perjanjian uang kembali dalam periode setahun.
“Cashback sebulan hingga setahun ada bunga 1 persen lebih. Sedangkan, yang dijanjikan 13 persen dalam periode setahun malah gagal bayar, bunga terhenti dan uang modal tidak kembali,“ jelas saksi.
Perihal modal tersebut, saksi berharap modalnya kembali, namun saat saksi bertanya ke Ranto Hensa berkelit dengan alasan karena ada pandemi Covid 19.
Pada April, saksi dapat dokumen surat perjanjian jual beli saham, lalu ditanyakan ke Ranto Hensa, dengan niat membatalkan investasi deposito.
“Saya sempat mencari informasi, terkait penawaran Deposito, lalu disampaikan oleh teman saksi bahwa lebih baik jangan nanti ribet,“ ucap saksi.
Salim juga masih teringat jelas saat gagal bayar tersebut, dan Ranto Hensa malah sempat menawarkan agar saksi beralih masuk ke Koperasi, dan dana yang di OSO Sekuritas bisa terbayar.
Saksi juga membeberkan, hubungan Koperasi dengan OSO Sekuritas, diketahuinya, Koperasi diduga milik Agustin Widyawati (terdakwa) serta kenal dekat dekat anak pemilik OSO Sekuritas.
“Nanti uang diputarkan akan ada usaha guna kembalikan uang,“ ucap saksi.
Disinggung terkait Agustin Widyawati, saksi mengaku dikenalkan oleh Ranto Hensa, saat sesi pertemuan di Rumah Makan Nona Manis, Tunjungan Plaza lantai VI, Surabaya.
Saat di Rumah Makan Nona Manis, seingat saksi, Agustin Widyawati pernah menyebutkan: “oh ! ini, produk OSO Sekuritas, aman”.
Saksi menambahkan, Agustin Widyawati juga menyatakan jika OSO Sekuritas bahkan pernah menyelamatkan produk investasi lainnya.
“Yang ikut investasi bawaan Agustin Widyawati, Triliunan dan komisi bagi terdakwa berkisar 500 milyaran,” imbuh saksi.
Baca juga: Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi
Salim mengatakan, pertemuannya dengan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa (kedua terdakwa), untuk mengajak dirinya menambah investasinya.
“Saat itu ada istri saya, istri Ranto Hensa dan Teguh, yang lainnya saya tidak kenal. Saya berada di meja depan dan yang beri arahan produk Agustin Widyawati bahwa Deposito OSO Sekuritas aman,” ucap Salim.
Pada pertemuan lainnya, disinggung Penasehat Hukum Agustin Widyawati, bahwa itu pertemuan para agen.
Salim pun menanggapi dan menyebut dirinya tidak kenal, karena bukan sebagai agen.
Sedangkan, diungkit Penasehat Hukum terdakwa perihal pengetahuan saksi bahwa yang ditawarkan adalah bukan Deposito ?.
Salim menyebut, yang ditawarkan Deposito.
Salim juga membeberkan, ikhwal dirinya investasi yakni sebesar Rp1,5 miliar, lalu Rp500 juta, kemudian Rp3 miliar.
“Investasi awal saksi belum bertemu Agustin Widyawati, dan investasi itu atas inisiatif Ranto Hensa, maka dirinya transfer ke OSO Sekuritas dan diakui terima cashback,“ ujar Salim.
Selain Deposito yang gagal bayar, saksi menyebut, memang ada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan saksi juga mengajukan PKPU.
“Saya hanya dijanjikan hak homologasi. Dan sempat bertemu Hamdriyanto sebagai direktur PT Mahkota, diberi 1,2 miliar guna pengembalian sebagian,“ terang saksi.
Atas sejumlah keterangan saksi Salim Himawan Saputra, Ranto Hensa dalam tanggapan menyatakan, jika keterangan saksi tidak benar semua.
Baca juga: Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut
Beberapa hal, keterangan saksi yang disoal Ranto Hensa yakni, adanya narasi bahwa saksi ditawari Deposito. Setelah itu, menginvestasikan uangnya, lalu saksi ketahui kok bukan Deposito.
“Saksi selalu bilang produk ini, Deposito. Padahal, sebelumnya sudah ditunjukkan Yang Mulia,“ terang Ranto Hensa di ruang sidang.
Ranto Hensa juga menyoal isi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa saksi adalah agennya.
Hal lainnya, saksi juga sempat tanya dokumen dan jaminan ditarik, jika periode berakhir adalah Investasi Revo.
Ranto Hensa juga berdalih, jika saksi menyebutkan, bahwa dana investasi yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali, adalah keterangan saksi palsu serta saksi bergabung sebagai agen.
Diujung dalih keberatan Ranto Hensa ada sebuah pengakuan, bahwa terdakwa menggunakan bahasa Deposito agar mempermudah.
Atas sanggahan Ranto Hensa, dalam kesempatan yang diberikan Hakim, saksi menyatakan, tetap pada keterangannya.
Sementara itu, Agustin Widyawati dalam sanggahan atas keterangan saksi berupa, bahwa terdakwa datang ke Rumah Makan atas undangan teman-temannya.
“Dalam pertemuan di Rumah Makan, itu forum marketing. Saya tidak tawarkan produk apa-apa ataupun menipu,” tukas Agustin Widyawati.
Saksi Salim pun, juga masih tetap pada keterangannya atas sanggahan Agustin Widyawati. (cebe/smt)
Editor : heddyawan