x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Avatar bukti.id

Hukum

Total 480 liter BBM solar dibeli.

Surabaya, bukti.id - Perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi melibatkan Dimas Dwi Hermawan dan Rudik Harmoko ditetapkan sebagai terdakwa, untuk jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Reiyan, dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi sebanyak 480 liter, disediakan guna ketersedian perjalanan mengantar barang orderan.

Adapun, kronologinya yakni, pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 23.39 WIB, kedua terdakwa saat itu, dari Kalimantan melakukan pengisian BBM di SPBU Rest Area Sidoarjo sebanyak 139,7 liter.

Masih dalam dakwaan, pengisian BBM solar subsidi menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol B-9428-FEH sekira pukul 23.39 WIB, dan mengisi lagi yang kedua sebanyak 58,82 liter yang juga menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol DK-8136-DK sekira pukul 23.42 WIB.

Usai pengisian dilakukan pembayaran sebesar Rp1,350 juta sembari memberi uang tips kepada petugas SPBU sebesar Rp50 ribu.

Pada (13/4/2026), kedua terdakwa kembali mengisi BBM solar subsidi di SPBU Jalan Kepanjen Sukoharjo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 200 liter.

Aktivitas di atas, kembali diulang oleh kedua terdakwa yakni, melakukan pengisian di SPBU Jalan Randu Agung, Lawang, Kabupaten Malang, dengan mengisi sebanyak 198,52 liter.

Dan di SPBU Pepen Jalan. Pakisaji, Kabupaten Malang, untuk mengisi BBM sebanyak 100 liter menggunakan barcode milik Dimas Dwi Hermawan (terdakwa), serta menggunakan barcode milik petugas SPBU sebanyak 100 liter.

Usai melakukan aktivitas diatas, kedua terdakwa menuju rumah Budiono di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, guna memarkir truk yang telah terisi ratusan BBM solar subsidi dengan tangki modifikasi.

Di rumah Budiono itulah, kedua terdakwa menerima keuntungan dari aktivitasnya tersebut, sebesar Rp3 juta.

Pada (13/4/2026), kedua terdakwa dihubungi oleh, Budiono untuk muat alat ternak di Kenjeran Surabaya yang akan dikirimkan ke Kalimantan.

Pada malam sekitar pukul : 21.00 WIB, kedua terdakwa ke rumah Budiono untuk mengambil truk guna melakukan perjalanan ke Surabaya dengan maksud kirim alat ternak ke Kalimantan.

Perjalanan diawali dari rumah Budiono menuju Surabaya, kedua terdakwa melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU Jalan Kepanjen Sukoharjo, Kabupaten Malang untuk mengisi BBM sebanyak 200 liter.

Di perjalanan lanjutan, kedua terdakwa melakukan pengisian di SPBU Lowokdoro Jalan Kebonsari, Kota Malang untuk mengisi BBM sebanyak 198,52 liter menggunakan barcode terdakwa.

Pada (14/4/2026), kedua terdakwa melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan melakukan pengisian di SPBU Jalan Randu Agung Lawang, Kabupaten Malang sebanyak 200 liter menggunakan Barcode petugas SPBU yang disertai pemberian tips.

Di perjalanan lanjutan, kedua terdakwa  melakukan pengisian di SPBU Jalan Jakarta, Kecamatan Krembangan, Surabaya, sebanyak 88 liter dengan menggunakan barcode truk yang dikendarainya.

Pada (15/5/2026), sekira pukul 00.05 WIB, kedua terdakwa berhasil di amankan oleh anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak di Pelabuhan Kalimas Jalan Kalimas Baru nomor 136 Surabaya.

Perbuatan kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang nomor 22  tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

Menjadi Undang Undang Juncto pasal 20 huruf c Kitab Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan JPU, operator SPBU di beberapa titik serta mencatat nama Budiono, yang memerintahkan kedua terdakwa. Akankah operator SPBU dan Budiono, juga terlibat di perkara tersebut ? (cebe/smt)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 10:30 WIB | Ekonomi

BRIN Gandeng BNI Ventures. Bantu UMKM dan Startup Berbasis Riset Tembus Pasar Komersial

BRIN kolaborasi dengan BNI Ventures ajak UMKM dan startup berbasis riset tembus pasar komersial. ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:10 WIB | Peristiwa

BRIN Perkuat Stasiun Satelit untuk Mitigasi Bencana

BRIN dorong penguatan ekosistem jaringan stasiun bumi satelit penginderaan jauh nasional untuk mitigasi bencana. ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:30 WIB | Ekonomi

Diskusi Publik Refleksi Dua Tahun Asta Cita. Dorong UMKM Lewati Tantangan untuk Naik Kelas

Refleksi Dua Tahun Asta Cita gelar diskusi publik untuk dorong UMKM lewati tantangan agar naik kelas. ...
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Sabtu, 24 Okt 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Sinergi Pemprov dan Pedagang Kaki Lima Didorong Berlanjutan

APKLI Jatim bakal gelar pelantikan DPW dan pengukuhan 38 DPD se-Jatim. ...
Senin, 19 Okt 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Regenerasi Organisasi. Berharap Lakmud Jenggala Tumbuh Kader Masa Depan

PAC IPNI dan IPPNU Jabon adakan Lakmud Jenggala untuk cetak kader masa depan berpotensi. ...