Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

bukti.id

Jakarta – Masyakat diberi ruang pelaporan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) RI bila mengalami dan menjumpai masalah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni melalui jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000.

Langkah ini merupakan terobosan BGN RI guna terus memperkuat, pengawasan Program MBG dengan membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box'. Masing-masing kanal, disiapkan untuk kelompok pelapor yang berbeda, mulai dari internal BGN, mitra penyelenggara, hingga masyarakat umum.

Baca juga: MK Targetkan Juli, Sidang Uji Materiil Program MBG Diputus

Langkah ini diambil, demi memperluas partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan program yang menyasar masyarakat di berbagai daerah. BGN memastikan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, kanal pengaduan tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tanpa membuka identitasnya. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.

“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," kata pria yang akrab disapa Mas Dar ini, melalui keterangannya dinukil dari laman BGN RI, dikutip Senin (10/08/2026).

BGN RI menyaiapkan tiga PO Box untuk tiga lelompok pelapor. Kanal pertama adalah PO Box 2045 yang diperuntukkan bagi lingkungan internal BGN. Jalur ini, dapat digunakan pegawai BGN, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga personel yang terlibat dalam operasional dapur MBG.

Kemudian, PO Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan program. Kanal tersebut, dapat digunakan untuk melaporkan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk masalah operasional maupun perselisihan antar-pihak.

Serta PO Box 45000 ditujukan bagi masyarakat umum. 

Pembagian tersebut membuat sistem pengaduan BGN memiliki jalur yang lebih spesifik berdasarkan pihak yang menyampaikan laporan. Dengan begitu, persoalan yang muncul dari lingkungan internal, mitra pelaksana, maupun masyarakat dapat masuk melalui kanal yang telah ditentukan.

Baca juga: Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Mas Dar menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan menjadi perhatian langsung pimpinan BGN. Setiap pengaduan tidak akan langsung dianggap sebagai pelanggaran, melainkan terlebih dahulu diperiksa melalui proses verifikasi dan investigasi.

“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi," ucap dia.

Menurut Mas Dar, proses pemeriksaan penting dilakukan agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila laporan berkaitan dengan konflik antar-pihak, BGN juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan internal maupun konflik operasional berkembang menjadi masalah yang mengganggu pelayanan MBG. BGN ingin memastikan berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa menghambat pelaksanaan program.

Pembukaan kanal pengaduan tersebut, Mas Dar menjelaskan, masyarakat nantinya bukan hanya sebagai penerima manfaat program. Tetapi juga, sebagai salah satu sumber informasi bagi pengawasan pelaksanaan MBG.

Baca juga: Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

"Temuan di lapangan dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengetahui persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam mekanisme pengawasan internal. Partisipasi masyarakat menjadi semakin penting karena pelaksanaan MBG melibatkan banyak pihak dan berlangsung di berbagai wilayah," ujar dia.

Dengan adanya kanal pengaduan, informasi mengenai dugaan masalah dalam penyelenggaraan program diharapkan dapat lebih cepat diterima oleh BGN. BGN menyatakan laporan yang masuk akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sistem pengaduan tersebut juga diharapkan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Pada akhirnya, keberadaan tiga jalur pengaduan tersebut tidak hanya menjadi fasilitas untuk menyampaikan keluhan.

Kanal tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar pelaksanaan MBG dapat terus diperbaiki. Yakni, diperbaiki berbagai persoalan di lapangan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur. (hari)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru