Terdakwa Penyuap Dana Hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur Disidang

bukti.id
Para terdakwa pemberi suap dana hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur usai jalani sidang. (foto: ist)

Dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor

Surabaya, bukti.id – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Provinsi Jawa Timur, digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Sidang di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, menghadirkan empat terdakwa, yaitu Mochammad Mahrus Ali, M Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa memberikan suap atau ijon fee kepada unsur pimpinan di DPRD Jawa Timur. 

Baca juga: Dikira Main Aplikasi Games, Ternyata Judol. Istri dan Anak Terdampak

Terdakwa pemberi suap kepada pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 – yang kini duduk di DPR RI – juga sebagai tim pemenangan dengan imbalan mendapat jatah Pokir. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada empat terdakwa, satu Pak Mahrus, Pak Fathullah, Pak Yahya, dan Pak Ruslan. Terkait dakwaan sebagai pemberi suap. Nilainya bervariasi antara 2,8 miliar sampai 12,2 miliar. Untuk pasal yang didakwakan, Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, ini terkait ijon fee, untuk selanjutnya mereka diberikan jatah Pokir," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro usai sidang.

Baca juga: Sidang Perkara Angkutan Bawang Bombay Dokumen Tak Sesuai

Terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021. Sementara alokasi hibah yang dikaitkan dengan sosok nama pimpinan DPRD Jawa Timur, secara keseluruhan mencapai Rp242,7 miliar dari total anggaran pokir DPRD Jawa Timur periode 2020–2022, sekitar Rp6,9 triliun, untuk kelompok masyarakat di sejumlah daerah di Jatim.

Melalui ijon fee dengan menyerahkan sejumlah uang, mereka dijanjikan mendapatkan alokasi pokir. Mereka juga berperan dalam pengurusan proposal hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, disertai dugaan pemotongan dana hibah.

Baca juga: JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Terhadap dakwaan tersebut, Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan menekankan posisi klien mereka sebagai tim pemenangan dalam persidangan. Itu diambil agar proses peradilan memberikan kepastian hukum secara cepat.

"Fokus utama pembelaan adalah menguji kedudukan para terdakwa. Posisi klien kami berada dalam kapasitas tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja. Dengan begitu apakah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?” kata Advokat Suryono Pane. (cebe)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru