Jakarta, bukti – Secara tegas, pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Dikti Kemendikbud), Prof Nizam menyebut bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Malahan, mahasiswa bisa mengajukan keringan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi Covid-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," ujar Nizam, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Buka hingga 31 Mei. Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Berminat?!
Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.
Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Ristek Perjuangkan Hal ini
“Berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak,” tukas dia.
Nizam bilang, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.
Baca juga: Politisi PKB Jawa Timur ini Dukung Permendikbud 30/2021
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa,” imbuh Nizam seraya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah. (hea)
Editor : heddyawan